Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Pegawai Pemkab HST Divonis Bersalah atas Kasus Politik Uang Pilkada 2024

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Pegawai Pemkab HST Divonis Bersalah atas Kasus Politik Uang Pilkada 2024
Foto: Majelis Hakim saat sidang kasus politik uang terkait Pilkada 2024 di Ruang Sidang Kartika PN Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Senin (13/1/2025). (ANTARA/M Dayat)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), menjatuhkan vonis bersalah terhadap MY, seorang pegawai kontrak Pemkab HST, terkait kasus politik uang dalam Pilkada 2024. Vonis tersebut dibacakan pada Senin (13/1/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Enggar Wicaksono, bersama dua hakim anggota, Zefania Anggita Arumdani dan Novitasari Amira, di Ruang Sidang Kartika.

MY dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran politik uang berdasarkan Pasal 187 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sebagai akibatnya, MY dijatuhi vonis percobaan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak melakukan tindak pidana lain dalam jangka waktu percobaan, hukuman tersebut tidak perlu dijalani. Namun, jika MY melakukan tindak pidana lain sebelum masa percobaan berakhir, putusan ini bisa direvisi.

Baca Juga:
Rumuskan Formula yang Tepat, Pilkada Melalui DPRD Harus Antisipasi Terjadinya Politik Uang
 

Selain itu, Majelis Hakim memutuskan untuk merampas barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini, yaitu dua amplop berisi uang tunai masing-masing senilai Rp150.000, yang akan diserahkan kepada negara, serta sebuah tas selempang hitam yang akan dimusnahkan. Sebuah flashdisk yang berisi rekaman video saat MY membagikan uang kepada warga akan dikembalikan kepada saksi.

Sebelumnya, MY kedapatan melakukan politik uang pada Rabu (13/11/2024) di Desa Labung Anak, Kecamatan Batang Alai Utara. Saat itu, MY berusaha mempengaruhi pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati HST dengan cara membagikan uang. Aksi tersebut diketahui warga dan langsung dilaporkan ke pihak berwenang.

Setelah mendengar vonis hakim, MY berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dan memutuskan untuk menerima keputusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Barabai, Mahendra Suganda dan Aan Setiawan, menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah selanjutnya berdasarkan hasil keputusan hakim.

Penulis :
Ahmad Ryansyah