
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi panduan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Revisi ini dilakukan setelah MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"MK telah mengeluarkan lima panduan yang disebut sebagai constitutional engineering, dan pemerintah akan mengikuti panduan tersebut dalam menyusun amendemen terhadap Pasal 222 serta menambahkan pasal-pasal baru terkait pilpres," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/1).
Sebelumnya, MK menyatakan bahwa presidential threshold dalam UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Dalam putusannya, MK memberikan lima pedoman rekayasa konstitusional yang harus diikuti oleh pembentuk undang-undang.
Baca Juga:
Calon Tunggal Pilkada 2024: Delapan Sengketa Masuk Mahkamah Konstitusi
Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK dan akan segera merevisi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu mengenai presidential threshold. Meskipun demikian, pemerintah masih mendiskusikan aspek teknis dari revisi tersebut, apakah akan menggunakan metode omnibus atau melakukan amandemen satu per satu.
"Pemerintah akan melakukan revisi, tetapi DPR juga bisa mendahului karena kewenangannya sama. Namun, pemerintah pasti akan mengubah Pasal 222 dan menambah pasal baru agar Pilpres 2029 dapat dilaksanakan tanpa presidential threshold," tambah Yusril.
Selain itu, pemerintah juga akan mematuhi amanat MK terkait larangan dominasi partai politik dalam proses pencalonan presiden. Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan cara terbaik untuk mengatur ketentuan dominasi yang belum dijelaskan secara rinci dalam putusan MK.
Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menghapus ketentuan presidential threshold dan menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta melanggar prinsip moralitas dan rasionalitas.
MK juga memberikan lima pedoman bagi pembentuk undang-undang, antara lain: semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, pengusulan calon tidak berdasarkan jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah, serta partai politik dapat bergabung tanpa menyebabkan dominasi yang mengurangi pilihan pemilih. Selain itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah