Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Mendagri Prioritaskan Revisi Perpres 80/2024 Sebelum Batas Waktu

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Mendagri Prioritaskan Revisi Perpres 80/2024 Sebelum Batas Waktu
Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 akan rampung sebelum 6 Februari 2025. Perpres ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota.

Revisi tersebut dirancang sebagai dasar hukum pelantikan para kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 yang hasilnya tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)."Kami upayakan sebelum tanggal 6 Februari perpres sudah ditandatangani Presiden. Ini penting karena menjadi dasar pelantikan serentak," ujar Tito di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga:
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres No. 202/2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional
 

Proses Penyelesaian Revisi

Draf revisi perpres akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pekan ini. Tito menegaskan bahwa keberadaan perpres tersebut sangat mendesak mengingat jadwal pelantikan sudah ditetapkan."Yang penting adalah perpres ini bisa selesai tepat waktu, sehingga tidak ada kendala administratif saat pelantikan berlangsung," tambahnya.

Pelantikan akan digelar di Jakarta, yang hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota negara. Tito menjelaskan bahwa perpindahan status ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur akan berlaku setelah Keputusan Presiden (Keppres) terkait diterbitkan.

Dukungan dari Komisi II DPR RI

Komisi II DPR RI sebelumnya telah meminta Mendagri untuk mempercepat revisi Perpres 80/2024. Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa revisi ini tidak hanya mengatur soal tanggal pelantikan, tetapi juga mekanisme tambahan seperti penanganan jika terjadi kekosongan jabatan.

"Kami mendukung pelantikan serentak pada 6 Februari 2025, termasuk untuk gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak bersengketa di MK. Namun, mekanisme bagi yang masih dalam proses sengketa juga harus diatur dengan baik," kata Rifqinizamy.

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

Sesuai kesepakatan, kepala daerah terpilih tanpa sengketa akan dilantik secara serentak oleh Presiden di Jakarta. Sementara itu, bagi daerah yang masih menghadapi sengketa hasil pilkada di MK, pelantikan akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Langkah percepatan revisi Perpres ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran proses pelantikan kepala daerah, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjalankan tahapan Pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah