
Pantau - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
Perpres ini menetapkan DPN sebagai lembaga nonstruktural yang dipimpin langsung oleh Presiden dan bertugas memberikan pertimbangan serta merumuskan kebijakan strategis di bidang pertahanan nasional.
Berdasarkan dokumen yang tersedia, Perpres tersebut terdiri dari IX Bab yang mengatur fungsi, susunan, hingga tata kerja DPN.
Lembaga ini berperan penting dalam mendukung penetapan kebijakan strategis yang mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
DPN terdiri dari Ketua, anggota tetap, dan anggota tidak tetap. Presiden akan bertindak sebagai Ketua DPN, sedangkan anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kepala Staf Angkatan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Program Makan Bergizi Gratis Meski Dapat Ejekan
Adapun anggota tidak tetap akan ditentukan sesuai kebutuhan dan relevansi isu strategis yang dibahas.
DPN bertugas merumuskan kebijakan strategis yang bersifat terpadu untuk dijadikan pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing. Kebijakan tersebut mencakup:
1. Penyelenggaraan Pertahanan Negara: Termasuk pengerahan komponen pertahanan dalam mobilisasi dan demobilisasi.
2. Geostrategi, Geopolitik, dan Geoekonomi: Perumusan solusi untuk menyelaraskan kebijakan strategis dengan program prioritas pertahanan nasional.
3. Fungsi Lain yang Ditetapkan Presiden: Meliputi kebijakan yang relevan dengan keamanan dan pertahanan negara.
Perpres ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menghadapi tantangan global di bidang pertahanan.
- Penulis :
- Aditya Andreas