HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Dasco Ungkap Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Diundur Akibat Adanya Putusan Sela MK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Dasco Ungkap Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Diundur Akibat Adanya Putusan Sela MK
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (foto: dok. DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan bertahap mulai 6 Februari 2025 kemungkinan besar akan diundur. 

Pemerintah sedang mempertimbangkan keputusan tersebut setelah mendapat informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait percepatan pembacaan putusan sela sengketa hasil Pilkada 2024.

“Jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. MK akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya,” ujar Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Jumat (31/1/2025).

Menurut Dasco, MK kemungkinan akan membacakan putusan sela pada 4 dan 5 Februari 2025. Dengan percepatan tersebut, pemerintah perlu menghitung ulang waktu terbaik untuk memulai pelantikan kepala daerah secara bertahap.

Perubahan jadwal ini membuka peluang bagi kepala daerah yang sedang bersengketa di MK, tetapi perkaranya dinyatakan dismissal, untuk dilantik lebih awal. 

Baca Juga: Ada Putusan Sela MK, Komisi II DPR Jadwalkan Ulang Pelantikan Kepala Daerah

“Sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan itu. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula,” ujar Dasco.

Senada dengan Dasco, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, pihaknya akan menggelar rapat ulang dengan Mendagri, KPU, dan Bawaslu untuk membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. 

Rapat tersebut mempertimbangkan jadwal putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 3-5 Februari 2025.

“Saya juga mendengar informasi tersebut (pelantikan gubernur Jakarta mundur). Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dissmisal atau mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat,” ujarnya. 

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Aditya Andreas