HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Ahli: Pencalonan Pilkada Papua 2024 Sesuai Aturan, Polemik Surat Keterangan Telah Selesai

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Ahli: Pencalonan Pilkada Papua 2024 Sesuai Aturan, Polemik Surat Keterangan Telah Selesai
Foto: Tangkapan layar - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Khairul Fahmi memberi keterangan sebagai ahli dari pihak KPU Papua dalam sidang pembuktian sengketa Pilkada Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/2/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menegaskan bahwa pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Papua 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikannya dalam sidang sengketa Pilkada Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/2).

Khairul, yang hadir sebagai ahli dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan bahwa polemik terkait dugaan pemalsuan surat keterangan oleh calon wakil gubernur nomor urut 1, Yermias Bisai, telah diselesaikan sebelum penetapan pasangan calon.

“Oleh karena itu, keputusan KPU Papua terkait calon terpilih sudah sah secara hukum dan tidak ada alasan untuk membatalkannya,” ujarnya dalam persidangan.

Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Hengky Kurniawan dalam Sengketa Pilbup Bandung Barat
 

Gugatan Sengketa dan Klarifikasi KPU Papua

Sengketa Pilkada Papua 2024 diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, dengan registrasi perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. Mereka menuduh Yermias menggunakan dua surat keterangan palsu dari Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, yakni surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan surat tidak pernah sebagai terpidana. Namun, KPU Papua tetap meloloskan Yermias sebagai calon wakil gubernur.

Menanggapi hal tersebut, Khairul menjelaskan bahwa KPU Papua menerima informasi dugaan ketidakaslian dokumen tersebut pada tahap masukan dan tanggapan masyarakat. Untuk memastikan keabsahan dokumen, KPU melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua PN Jayapura.

Dari hasil klarifikasi, Ketua PN Jayapura menegaskan bahwa dokumen awal memang tidak pernah diterbitkan oleh pengadilan. Namun, pada 19 September 2024, PN Jayapura resmi menerbitkan dua surat keterangan baru terkait status Yermias.

Dokumen Sah, KPU Tidak Langgar Aturan

Meskipun batas akhir perbaikan kelengkapan berkas adalah 8 September, KPU Papua tetap menerima dokumen baru tersebut. Menurut Khairul, hal ini sah karena surat keterangan baru dikeluarkan langsung oleh instansi yang berwenang dan telah diverifikasi kebenarannya.

“Secara formil, surat diterbitkan oleh PN Jayapura. Secara materil, sudah dikonfirmasi bahwa Yermias Bisai bukan mantan terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya,” jelas Khairul.

Ia juga menekankan bahwa klarifikasi terhadap dokumen merupakan bagian dari proses memastikan keabsahan pasangan calon. Oleh karena itu, KPU tidak memiliki alasan hukum untuk menolak dokumen yang telah dinyatakan sah oleh pengadilan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September. Dengan demikian, polemik terkait surat keterangan tersebut telah diselesaikan sebelum penetapan pasangan calon.

“Langkah-langkah yang ditempuh KPU Papua sudah sesuai aturan. Penetapan pasangan calon juga tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan karena seluruh persyaratan telah dipenuhi,” pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah