Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU RI Segera Putuskan Pengganti Komisioner KPU Banjarbaru yang Diberhentikan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPU RI Segera Putuskan Pengganti Komisioner KPU Banjarbaru yang Diberhentikan
Foto: Arsip foto - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (10/2/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Pantau - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Afifuddin menyatakan ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan, yaitu melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) atau menyerahkan sementara tugas tersebut kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

"Kalau tidak diambil alih oleh provinsi, kami akan proses PAW-nya. Mekanisme di internal sudah ada tata laksananya, jadi segera kami tindak lanjuti," ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca Juga:
DKPP Berhentikan Empat Komisioner KPU Banjarbaru karena Langgar Etik
 

Keputusan resmi dari DKPP masih ditunggu sebagai dasar langkah selanjutnya. Afifuddin menegaskan bahwa pergantian ini tidak akan mengganggu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah dijadwalkan.

Kasus serupa juga terjadi di KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang akhirnya diambil alih oleh KPU provinsi. Afifuddin menyebutkan bahwa tiga anggota KPU provinsi ditugaskan sebagai caretaker di daerah tersebut untuk memastikan kelancaran proses pemilu.

Dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta pada Jumat (28/2), Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyatakan bahwa empat komisioner KPU Banjarbaru terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Mereka yang diberhentikan adalah Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar serta tiga anggotanya, Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Sementara itu, satu anggota lainnya, Haris Fadhillah, mendapatkan sanksi peringatan keras.

DKPP memerintahkan KPU RI untuk segera melaksanakan putusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan, serta meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah