
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk menyelaraskan kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta TNI-Polri di wilayah masing-masing.
Hal ini disampaikan Ribka saat memimpin rapat kesiapan pendanaan Pilkada di daerah PSU yang digelar di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menegaskan pentingnya sinkronisasi pendanaan PSU agar pelaksanaan berjalan lancar.
Sinkronisasi Anggaran PSU
Ribka menjelaskan, koordinasi ini bertujuan memastikan tersedianya dana yang cukup untuk mendukung pelaksanaan Pilkada di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Ia menekankan bahwa pendanaan PSU berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan, yang dapat dialokasikan dari:
Baca Juga:
Komisi II Dukung Usulan Anggaran PSU Seefisien Mungkin, Aspek Substansial tidak Dipangkas
- Belanja Tidak Terduga (BTT)
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)
- Sisa dana hibah untuk KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
“Kami juga melihat kemungkinan menggunakan dana dari kegiatan yang tidak terlaksana, sehingga efisiensi anggaran bisa diterapkan untuk mendukung PSU,” ujar Ribka.
Kemendagri juga akan melakukan peninjauan langsung ke daerah-daerah yang menggelar PSU untuk memastikan kesiapan dan distribusi anggaran berjalan sesuai regulasi.
Putusan MK dan Pelaksanaan PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah setelah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan ini diumumkan pada Senin (24/2/2025) setelah MK menuntaskan pemeriksaan atas 40 perkara.
Dari total 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masuk ke MK, terdapat 26 perkara yang dikabulkan, dengan rincian:
- 24 daerah wajib menggelar PSU
- 1 daerah diperintahkan melakukan rekapitulasi ulang hasil suara (Kabupaten Puncak Jaya)
- 1 daerah harus memperbaiki penulisan hasil keputusan KPU (Kabupaten Jayapura)
MK menegaskan bahwa KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai peraturan yang berlaku.
Kemendagri Dorong Pemda Berkoordinasi dengan KPU & Aparat Keamanan
Untuk memastikan PSU berjalan sesuai peraturan, Kemendagri terus mendorong pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri. Selain itu, pemda juga perlu segera menyesuaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) guna memastikan dukungan dana bagi penyelenggara dan aparat keamanan.
“Dengan koordinasi yang baik, diharapkan pelaksanaan PSU bisa berjalan aman, lancar, dan sesuai aturan hukum,” pungkas Ribka.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah