Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Ramadhan

RS Awal Bros Pekanbaru Bayarkan Zakat Mal Rp750 Juta ke Baznas Riau

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

RS Awal Bros Pekanbaru Bayarkan Zakat Mal Rp750 Juta ke Baznas Riau
Pantau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau menerima Rp750 juta zakat mal dari Rumah Sakit (RS) Awal Bros Pekanbaru yang bersumber dari harta/kekayaan pengelola RS untuk membantu sesama dalam Ramadhan 2023.

Zakat mal sebesar Rp750 juta tersebut diserahkan langsung CEO RS Awal Bros Group, Arfan Awaloeddin kepada Ketua Baznas Provinsi Riau Masriadi Hasan disaksikan oleh Gubernur Riau Syamsuar di Pekanbaru, Rabu.

"Penyaluran zakat mal ini sebagai wujud peran dan kewajiban kami sebagai umat muslim dalam menjalankan rukun Islam yang keempat," kata Arfan.

Untuk penyaluran zakat tersebut Arfan mempercayakan kepada Baznas Provinsi Riau dan bisa diberikan kepada yang berhak menerima zakat.

Gubernur Riau Syamsuar berharap upaya ini dapat menjadi motivasi bagi RS lain untuk menunaikan zakat melalui Baznas Provinsi Riau sekaligus dalam upaya meringankan beban ekonomi keluarga tidak mampu.

Ketua Baznas Provinsi Riau Masriadi mengapresiasi kegiatan ini, dan membayarkan zakat merupakan tantangan yang berat.

"Karena itu agar masyarakat tergerak maka para pemimpin perlu memberi contoh yang baik dalam menunaikan kewajiban berzakat. Karena itu di awal Islam, Nabi Muhammad SAW sendiri yang melaksanakan zakat dan beliau sebagai ketua panitia pemungutan zakat," katanya.

Selain itu Masriadi menyampaikan terima kasih kepada RS Awal Bros dan semoga zakat ini memberi berkah baik bagi muzzaki maupun bagi mustahik.

Kata "maal" berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal jamak dari kata maal) adalah segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki (Lisan ul-Arab).

Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhan. Maka zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta sedangkan perolehan zakat tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

"Zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain-lain," katanya.
Penulis :
Muhammad Rodhi

Terpopuler