Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Ramadhan

Catat! Ini Aturan Mudik Lebaran 2024

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Catat! Ini Aturan Mudik Lebaran 2024
Foto: ilustrasi pemudik di tol - tangkapan layar

Pantau - Menjelang lebarang Ramadan 2024, Pemerintah menetapkan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.

Peraturan lalin itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga.

Pergerakan orang pada musim mudik Lebaran 2024 diprediksi naik sebesar 15% mengacu realisasi Angkutan Lebaran tahun lalu. 

Survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat setidaknya 193,6 juta orang bakal melakukan perjalanan mudik pada libur Lebaran 2024 nanti.

Pemerintah telah menetapkan beberapa aturan terkait mudik pada tahun 2024. Berikut adalah beberapa informasi mengenai aturan mudik yang dapat Anda perhatikan:

Aturan Ganjil Genap 

Pemerintah telah merencanakan penerapan aturan ganjil genap pada jalur mudik dan balik Lebaran 2024. Aturan ini berlaku mulai dari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat pada ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) dari KM 72 hingga KM 36, serta ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek.

Penerapan Sistem Satu Arah (One way)

Selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024, akan diterapkan sistem satu arah pada beberapa ruas jalan tol. Misalnya, pada Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Ahad, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

Sistem satu arah akan diterapkan dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.

Program Mudik Gratis

Kementerian Perhubungan juga mengumumkan program Mudik Gratis untuk pemudik sepeda motor dalam rangka menyambut Lebaran 2024. 

Program ini bertujuan untuk membantu pemudik dalam perjalanan pulang ke kampung halaman. Informasi lebih lanjut mengenai program ini, termasuk kuota, syarat, dan cara pendaftaran, dapat ditemukan melalui sumber terkait.

Pembatasan Angkutan Barang

Berlaku pada 5-16 April 2024 pukul 09.00-08.00 waktu setempat. Berikut daftar ruas jalan tol yang dibatasi:

  • Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
  • DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.
  • DKI Jakarta:
    - Prof. DR. Ir. Sedyatmo
    - Jakarta Outer Ring Road (JORR)
    - Dalam Kota Jakarta
  • DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    - Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cibadak
    - Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
    - Jakarta-Cikampek
  • Jawa Barat:
    - Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
    - Cileunyi-Cimalaka-Dawua
    - Cikampek-Palimanan-Kanci
    - Jakarta-Cikampek II Selatan (fungsional)
     
  • Jawa Barat-Jawa Tengah: Kanci-Pejagan Jawa Tengah:
    - Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
    - Krapyak-Jatingaleh (Semarang)
    - Jatingaleh-Srondol (Semarang)
    - Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang)
    - Semarang-Solo-Ngawi
    - Semarang-Demak
    - Jogja-Solo (fungsional).
  • Jawa Timur:
    - Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
    - Surabaya-Gresik
    - Pandaan-Malang

Daftar ruas jalan non-tol yang dibatasi:

  • Sumatera Utara:
    - Medan-Berastagi
    - Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
  • Jambi dan Sumatera Barat:
    - Jambi-Sarolangun-Padang
    - Jambi-Tebo-Padang
    - Jambi-Sengeti-Padang
    - Padang-Bukit Tinggi
  • Jambi-Sumatera Selatan-Lampung: Jambi-Palembang-Lampung
  • DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak
  • Banten:
    - Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan
    - Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
    - Serang-Pandeglang-Labuhan
  • DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi -Cikampek-Pamanukan-Cirebon
  • Jawa Barat:
    - Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
    - Bandung-Sumedang-Majalengka
    - Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur
  • Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes
  • Jawa Tengah:
    - Solo-Klaten-Yogyakarta
    - Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
    - Bawen-Magelang-Yogyakarta
    - Tegal-Purwokerto
  • Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi
  • Yogyakarta:
    - Jogja-Wates
    - Jogja-Sleman-Magelang
    - Jogja-Wonosari
    - Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)
  • Jawa Timur:
    - Pandaan-Malang
    - Probolinggo-Lumajang
    - Madiun-Caruban-Jombang
    - Banyuwangi-Jember
  • Bali: Denpasar-Gilimanuk.

Penting untuk selalu memperhatikan informasi terbaru dari pemerintah terkait aturan mudik.

Penulis :
Sofian Faiq