billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pertambangan

44 IUP Minta Kembali Beroperasi, Baru 4 yang Penuhi Syarat

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

44 IUP Minta Kembali Beroperasi, Baru 4 yang Penuhi Syarat
Foto: Aktivitas kontraktor pertambangan PT Putra Perkasa Abadi di salah satu lokasi tambang batu bara di Kalimantan Selatan. (ANTARA/HO-PPA)

Pantau - Sebanyak 44 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya dibekukan, telah mengajukan permohonan untuk kembali beroperasi, namun baru empat di antaranya yang memenuhi seluruh persyaratan dan telah diizinkan beroperasi kembali.

Hanya 4 IUP yang Sudah Diaktifkan Kembali

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa ke-44 IUP tersebut merupakan bagian dari 190 IUP yang dibekukan pemerintah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa seluruh IUP yang mengajukan pembukaan kembali telah menyerahkan dokumen jaminan reklamasi (jamrek), yang menjadi salah satu syarat utama pengaktifan izin.

Namun dari jumlah tersebut, baru empat IUP yang dianggap memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis. "Dari 44 (IUP) itu yang sudah memenuhi 4. 4 sekarang sudah dibuka," ungkapnya.

Sementara itu, 40 IUP sisanya masih dalam proses evaluasi karena belum menyerahkan dokumen jamrek secara lengkap atau belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Batas Waktu 60 Hari dan Sanksi Pencabutan Izin

Pemerintah memberikan batas waktu 60 hari sejak tanggal pembekuan agar para pemilik IUP melengkapi dokumen jaminan reklamasi.

Jika dalam waktu tersebut persyaratan tidak juga dipenuhi, maka izin operasi IUP yang bersangkutan akan dicabut secara permanen. "Ya, 60 hari lagi nanti kita cabut, setelah kita berhentikan sementara itu," ia mengungkapkan.

Keputusan pembekuan terhadap 190 IUP ini tertuang dalam Surat Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang ditandatangani pada 18 September 2025.

Jika izin sudah dicabut, pemilik IUP tidak lagi memiliki akses untuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tahun operasional berikutnya. "Jangankan RKAB. Dicabut (izinnya), oh udah nggak bisa ngapa-ngapain," ujar Tri.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa langkah pembekuan diambil untuk memastikan seluruh pemegang izin tunduk pada peraturan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak mempersulit pelaku usaha selama mereka mematuhi ketentuan hukum.

"Sudah mengajukan 44 (IUP), 4-nya sudah oke. Jadi sebenarnya, itu nggak kita membuat susah, cuma juga tolong ikuti aturan yang ada. Itu saja kok," tegasnya.

Penulis :
Gerry Eka