
Pantau - Ada beberapa Aparatul Sipil Negara yang mewakili Presiden Republik Indonesia saat persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam permohonan gugatan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada pemilu 2024.
Terlihat dalam persidangan tersebut nampak seorang ASN wanita muda cantik jelita menduduki kursi yang ada di meja persidangan bertuliskan ‘PRESIDEN'.
Diketahui, saat ini (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di, Senin (15/10/2023).
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Pilihan Redaksi
- 1Enam Perenang Indonesia dan Tim Estafet Gaya Ganti Putra Lolos ke Final Hari Ketiga Renang SEA Games 2025
- 2Insiden Mobil MBG di Cilincing Jadi Momen Introspeksi Nasional, Pemerintah Janji Evaluasi Total
- 3Banyu Biru Salurkan Puluhan Alat Pertanian ke Madiun, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Petani
- 4Indra Sjafri Diprediksi Ubah Formasi Hadapi Myanmar, Indonesia Wajib Menang Besar untuk Lolos ke Semifinal SEA Games 2025
- 5BGN Perketat SOP Program Makan Bergizi Gratis usai Insiden Mobil Tabrak Siswa di SDN Kalibaru 01
Terpopuler

Pemkot Jaktim Terbitkan SP1 untuk Pengosongan Lahan TPU Kober Rawa Bunga yang Dipakai Usaha Warga








