
Pantau - Ada beberapa Aparatul Sipil Negara yang mewakili Presiden Republik Indonesia saat persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam permohonan gugatan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada pemilu 2024.
Terlihat dalam persidangan tersebut nampak seorang ASN wanita muda cantik jelita menduduki kursi yang ada di meja persidangan bertuliskan ‘PRESIDEN'.
Diketahui, saat ini (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di, Senin (15/10/2023).
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Pilihan Redaksi
- 1Menhut Ajak Generasi Muda Siapkan Diri untuk Green Jobs Lewat Perhutanan Sosial
- 2Raih WTP Kesembilan Kali Berturut-turut, Kemenag Diminta Fokus pada Program Nyata untuk Masyarakat
- 3Pertamina Siap Suplai BBM ke SPBU Swasta, ESDM: Tinggal Atur Mekanisme Teknisnya
- 4Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani, Estafet Fiskal Menuju Transformasi Ekonomi Era Prabowo
- 5Israel Bombardir Rumah Sakit Al-Ahli Gaza, Sejumlah Warga Palestina Tewas dan Terluka
Terpopuler

DPD RI Desak BPJAMSOSTEK Permudah Klaim Santunan, Soroti Kendala di Tanah Papua
