
Pantau - Ada beberapa Aparatul Sipil Negara yang mewakili Presiden Republik Indonesia saat persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam permohonan gugatan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada pemilu 2024.
Terlihat dalam persidangan tersebut nampak seorang ASN wanita muda cantik jelita menduduki kursi yang ada di meja persidangan bertuliskan ‘PRESIDEN'.
Diketahui, saat ini (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di, Senin (15/10/2023).
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Pilihan Redaksi
- 1WNA Korea Selatan Dideportasi dari Bali karena Rusak Garis Pol PP di Lahan Penyelidikan
- 2Kementerian Transmigrasi Tindaklanjuti Permohonan Relokasi 60 KK Korban Bencana dari Sumbar ke Padang Tarok
- 3UMK Kota Cirebon 2026 Resmi Naik Jadi Rp2,87 Juta, Disnaker Minta Perusahaan Patuh
- 4PSI Gelar Rakernas di Makassar, Targetkan Sulawesi Jadi Basis Kekuatan Menuju Pemilu 2029
- 5Mortir Aktif Ditemukan Warga Saat Cari Madu di Garut, Tim Jibom Brimob Langsung Evakuasi










