
Pantau - Ada beberapa Aparatul Sipil Negara yang mewakili Presiden Republik Indonesia saat persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam permohonan gugatan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada pemilu 2024.
Terlihat dalam persidangan tersebut nampak seorang ASN wanita muda cantik jelita menduduki kursi yang ada di meja persidangan bertuliskan ‘PRESIDEN'.
Diketahui, saat ini (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di, Senin (15/10/2023).
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Pilihan Redaksi
- 1Kemendikdasmen Bagikan 24.000 Buku Anak Lewat Program Mudik Asyik Baca Buku 2026
- 2TASPEN Imbau Peserta dan Mitra Tidak Berikan Bingkisan Lebaran kepada Pegawai untuk Cegah Gratifikasi
- 3Komisi III DPR RI Kawal Penegakan Hukum Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
- 4Tren Pemesanan Perjalanan Lebaran Berubah, Pengguna Platform Daring Semakin Fleksibel Atur Rencana Mudik
- 5BPJS Ketenagakerjaan Dorong Industri Sawit Perluas Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja
Terpopuler

Khofifah Gelar Pasar Murah di Gresik untuk Stabilkan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran









