
Pantau - Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra membacakan putusan terkait gugatan batas usia minimal Capres-Cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua Mahelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (Tengah)
1. Saldi Isra
2. Daniel Yusmic
3. Arief Hidayat
4. Enny Nurbaningsih
5. Suhartoyo
6. Wahiduddin Adams
7. Manahan Sitompul
8. Guntur Hamzah.
Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023. Pantau/Senaru.
Pilihan Redaksi
- 1Kemendikdasmen Bagikan 24.000 Buku Anak Lewat Program Mudik Asyik Baca Buku 2026
- 2TASPEN Imbau Peserta dan Mitra Tidak Berikan Bingkisan Lebaran kepada Pegawai untuk Cegah Gratifikasi
- 3Komisi III DPR RI Kawal Penegakan Hukum Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
- 4Tren Pemesanan Perjalanan Lebaran Berubah, Pengguna Platform Daring Semakin Fleksibel Atur Rencana Mudik
- 5BPJS Ketenagakerjaan Dorong Industri Sawit Perluas Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja
Terpopuler

Khofifah Gelar Pasar Murah di Gresik untuk Stabilkan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran









