
Pantau - Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra membacakan putusan terkait gugatan batas usia minimal Capres-Cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua Mahelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (Tengah)
1. Saldi Isra
2. Daniel Yusmic
3. Arief Hidayat
4. Enny Nurbaningsih
5. Suhartoyo
6. Wahiduddin Adams
7. Manahan Sitompul
8. Guntur Hamzah.
Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023. Pantau/Senaru.
Pilihan Redaksi
- 1Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Musnahkan 1,47 Juta Batang Rokok dan 4.962 Liter Miras Ilegal
- 2PGE dan Asosiasi Panasbumi Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Penyintas Bencana di Aceh
- 3Tujuh Perenang Indonesia Melaju ke Final Hari Kedua SEA Games 2025 Thailand
- 4Bulog Tanjungpinang Pastikan Stok Beras SPHP Aman hingga Lebaran 2026 di Tengah Kenaikan Permintaan Akhir Tahun
- 5Pramono Anung Dorong Kreativitas Warga lewat Lomba Percantik Tiang di Jakarta Timur sebagai Ruang Ekspresi Terpanjang di Indo
Terpopuler

Pemkot Jaktim Terbitkan SP1 untuk Pengosongan Lahan TPU Kober Rawa Bunga yang Dipakai Usaha Warga









