
Pantau - Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra membacakan putusan terkait gugatan batas usia minimal Capres-Cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua Mahelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (Tengah)
1. Saldi Isra
2. Daniel Yusmic
3. Arief Hidayat
4. Enny Nurbaningsih
5. Suhartoyo
6. Wahiduddin Adams
7. Manahan Sitompul
8. Guntur Hamzah.
Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023. Pantau/Senaru.
Pilihan Redaksi
- 1Enzo Maresca Pertimbangkan Turunkan Marc Guiu Lawan Sunderland di Liga Inggris
- 2Luis Nani Sebut Manchester United Butuh Waktu Bangkit, Dukung Era Baru di Bawah Ruben Amorim
- 3Bank Mandiri Ajukan Tambahan Dana SAL Usai Serap Penuh Rp55 Triliun, Pemerintah Siap Suntik Dana Lagi ke Himbara
- 4BKAD Sumut Pastikan Dana Pemprov Rp990 Miliar Ada di Bank Sumut, Klarifikasi Angka Rp3,1 Triliun yang Disebut Menkeu
- 5Pemerintah Siapkan Formulasi B50 Agar Tak Mahal, Impor Solar Akan Dihentikan Mulai 2026












