
Pantau - Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra membacakan putusan terkait gugatan batas usia minimal Capres-Cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua Mahelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (Tengah)
1. Saldi Isra
2. Daniel Yusmic
3. Arief Hidayat
4. Enny Nurbaningsih
5. Suhartoyo
6. Wahiduddin Adams
7. Manahan Sitompul
8. Guntur Hamzah.
Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023. Pantau/Senaru.
Pilihan Redaksi
- 1Di Forum BRICS, Presiden Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional dan Serukan Kerja Sama Global
- 2Jay Idzes Tegaskan Tak Ada Laga Persahabatan: Timnas Indonesia Ingin Menang di Setiap Pertandingan
- 3China Kirim Bantuan Darurat Tahap Pertama untuk Korban Gempa Afghanistan
- 4Istana Wapres di IKN Ditargetkan Rampung Desember 2025, Masjid Negara dan SPAM Masuk Daftar Proyek Prioritas
- 5Prabowo Subianto Ingatkan Anggota DPR Gerindra Jaga Sikap di Depan Publik