
Pantau - Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra membacakan putusan terkait gugatan batas usia minimal Capres-Cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua Mahelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (Tengah)
1. Saldi Isra
2. Daniel Yusmic
3. Arief Hidayat
4. Enny Nurbaningsih
5. Suhartoyo
6. Wahiduddin Adams
7. Manahan Sitompul
8. Guntur Hamzah.
Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023. Pantau/Senaru.
Pilihan Redaksi
- 1WNA Korea Selatan Dideportasi dari Bali karena Rusak Garis Pol PP di Lahan Penyelidikan
- 2Kementerian Transmigrasi Tindaklanjuti Permohonan Relokasi 60 KK Korban Bencana dari Sumbar ke Padang Tarok
- 3UMK Kota Cirebon 2026 Resmi Naik Jadi Rp2,87 Juta, Disnaker Minta Perusahaan Patuh
- 4PSI Gelar Rakernas di Makassar, Targetkan Sulawesi Jadi Basis Kekuatan Menuju Pemilu 2029
- 5Mortir Aktif Ditemukan Warga Saat Cari Madu di Garut, Tim Jibom Brimob Langsung Evakuasi










