
Pantau - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses sengketa 16 partai politik (parpol) yang diprediksi akan mengajukan sengketa Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tercatat, 16 parpol yang sudah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ini berkasnya dikembalikan dan dinyatakan tidak lengkap oleh KPU. Berita acara pun telah diterbitkan terkait status dokumen tersebut.
"Bagian dokumen tidak lengkap itu juga diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan tidak lengkap dan kemudian tidak dapat diterima pendaftaran," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers, Selasa (16/8/2022).
"Persoalan apakah berita acara itu dapat dijadikan objek sengketa atau gugatan atau apapun istilahnya itu Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai," sambungnya.
Hasyim menuturkan, sengketa tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, penetapan parpol peserta Pemilu 2024 berdasarkan keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat.
Sementara itu di poin yang kedua adalah penetapan daftar calon tetap berdasarkan keputusan KPU yang sudah bersifat final dan mengikat.
"Kalau sekarang ini kan levelnya belum sampai kepada keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat. Karena keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat itu akan diterbitkan pada bagian akhir kegiatan pendaftaran parpol yaitu ketika penetapan parpol peserta pemilu 2024 itu bentuknya SKKP surat keputusan KPU," jelas Hasyim.
Dari total 40 partai politik (parpol) yang mendaftar peserta Pemilu 2024 ke KPU RI, ada 16 parpol yang berkasnya dikembalikan, termasuk Partai Masyumi dan parpol milik Farhat Abbas, Partai Pandai.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik mengatakan, KPU RI mengembalikan berkas tersebut karena tidak melengkapi berkas persyaratan.
“Tadi siang kami baru selesai pemeriksaan berkas yang memberi berkas fisik. Keenam belas parpol yang dokumennya tidak lengkap kami kembalikan,” kata Holik dalam konferensi pers, Selasa (16/8/2022).
Sementara, ada 24 parpol nasional yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap. Kini, KPU tengah melanjutkan proses verifikasi administrasi parpol tersebut.
“Total 24 parpol yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap dan lanjut proses verifikasi administrasi,” kata Idham.
KPU menyebut berkas yang tidak lengkap tidak bisa didaftarkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Berikut 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Tercatat, 16 parpol yang sudah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ini berkasnya dikembalikan dan dinyatakan tidak lengkap oleh KPU. Berita acara pun telah diterbitkan terkait status dokumen tersebut.
"Bagian dokumen tidak lengkap itu juga diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan tidak lengkap dan kemudian tidak dapat diterima pendaftaran," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers, Selasa (16/8/2022).
"Persoalan apakah berita acara itu dapat dijadikan objek sengketa atau gugatan atau apapun istilahnya itu Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai," sambungnya.
Hasyim menuturkan, sengketa tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, penetapan parpol peserta Pemilu 2024 berdasarkan keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat.
Sementara itu di poin yang kedua adalah penetapan daftar calon tetap berdasarkan keputusan KPU yang sudah bersifat final dan mengikat.
"Kalau sekarang ini kan levelnya belum sampai kepada keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat. Karena keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat itu akan diterbitkan pada bagian akhir kegiatan pendaftaran parpol yaitu ketika penetapan parpol peserta pemilu 2024 itu bentuknya SKKP surat keputusan KPU," jelas Hasyim.
Dari total 40 partai politik (parpol) yang mendaftar peserta Pemilu 2024 ke KPU RI, ada 16 parpol yang berkasnya dikembalikan, termasuk Partai Masyumi dan parpol milik Farhat Abbas, Partai Pandai.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik mengatakan, KPU RI mengembalikan berkas tersebut karena tidak melengkapi berkas persyaratan.
“Tadi siang kami baru selesai pemeriksaan berkas yang memberi berkas fisik. Keenam belas parpol yang dokumennya tidak lengkap kami kembalikan,” kata Holik dalam konferensi pers, Selasa (16/8/2022).
Sementara, ada 24 parpol nasional yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap. Kini, KPU tengah melanjutkan proses verifikasi administrasi parpol tersebut.
“Total 24 parpol yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap dan lanjut proses verifikasi administrasi,” kata Idham.
KPU menyebut berkas yang tidak lengkap tidak bisa didaftarkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Berikut 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
- Penulis :
- khaliedmalvino