
Pantau - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah ada kepentingan politik di balik rencana penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah. Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2023.
"Kalau soal apakah ini ada politisasi, saya kira tidak," ucap Hasyim kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Masa jabatan Komisioner KPU RI yakni dari Mei 2023 hingga Mei 2028. Sementara, masa jabatan komisioner KPU Kabupaten/Kota dari Juli 2023-Juli 2028.
Hasyim menjelaskan, rencana tersebut bukan politisasi karena rekrutmen komisioner daerah dilakukan dengan sejumlah ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pertama, proses rekrutmen dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk KPU RI. Kedua, terdapat kriteria calon komisioner, yakni netral, bukan anggota partai politik, dan profesional.
"Ketika mendaftar kan ada poin-poin penilaian, ada kredit poinnya. Jadi, saya kira apabila ada pandangan politisasi, itu berlebihan," kata Hasyim.
Hasyim menambahkan, penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah ini diperlukan untuk memperlancar proses pemilu di daerah. Sebab, selama ini jabatan komisioner di tiap daerah berbeda-beda.
"Ada yang hari pencoblosannya diselenggarakan komisioner KPU lama, lalu saat rekapitulasi suara sudah diselenggarakan oleh komisioner KPU baru. Itu kan tidak ideal sama sekali," ujarnya.
Tentang komisioner yang masa jabatannya baru berakhir pada 2024, Hasyim mengatakan bahwa jabatan komisioner KPU daerah saat ini kemungkinan akan diakhiri lebih cepat.
"Kalau masa jabatannya diperpendek, itu ada konsekuensi, nanti disiapkan kompensasi," ujar Hasyim.
"Kalau soal apakah ini ada politisasi, saya kira tidak," ucap Hasyim kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Masa jabatan Komisioner KPU RI yakni dari Mei 2023 hingga Mei 2028. Sementara, masa jabatan komisioner KPU Kabupaten/Kota dari Juli 2023-Juli 2028.
Hasyim menjelaskan, rencana tersebut bukan politisasi karena rekrutmen komisioner daerah dilakukan dengan sejumlah ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pertama, proses rekrutmen dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk KPU RI. Kedua, terdapat kriteria calon komisioner, yakni netral, bukan anggota partai politik, dan profesional.
"Ketika mendaftar kan ada poin-poin penilaian, ada kredit poinnya. Jadi, saya kira apabila ada pandangan politisasi, itu berlebihan," kata Hasyim.
Hasyim menambahkan, penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah ini diperlukan untuk memperlancar proses pemilu di daerah. Sebab, selama ini jabatan komisioner di tiap daerah berbeda-beda.
"Ada yang hari pencoblosannya diselenggarakan komisioner KPU lama, lalu saat rekapitulasi suara sudah diselenggarakan oleh komisioner KPU baru. Itu kan tidak ideal sama sekali," ujarnya.
Tentang komisioner yang masa jabatannya baru berakhir pada 2024, Hasyim mengatakan bahwa jabatan komisioner KPU daerah saat ini kemungkinan akan diakhiri lebih cepat.
"Kalau masa jabatannya diperpendek, itu ada konsekuensi, nanti disiapkan kompensasi," ujar Hasyim.
- Penulis :
- Aditya Andreas