
Pantau - KPU RI tidak mempersoalkan perihal gugatan uji materi dari Partai Masyumi terhadap Peraturan KPU nomor 4 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, Masyumi yang tak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024, tetap memiliki hak menggugat hasil tahapan yang berjalan.
"Sebagai negara demokrasi, kita memberikan jaminan hak-hak hukum dan semuanya sudah diatur. Jadi, silakan saja," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Bahkan, ia mengaku tak ambil pusing dengan dalil gugatan Masyumi yang menyatakan merasa dirugikan karena pemberlakuan sejumlah norma di PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu.
"Siapa pun memiliki hak konstitusional, dalam hal ini hak kebebasan berbicara. Tetapi tentunya demokrasi yang baik itulah demokrasi yang melandaskan pada asas hukum," sambungnya.
Maka dari itu, Idham memastikan pelaksanaan tahapan-tahapan yang sudah dan sedang berlangsung saat ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Dalam penyelenggaraan pemilu, salah satu prinsip dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu adalah prinsip berkepastian hukum. Hal ini termaktub dalam pasal 3 huruf D UU nomor 7 tahun 2017," tandasnya.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, Masyumi yang tak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024, tetap memiliki hak menggugat hasil tahapan yang berjalan.
"Sebagai negara demokrasi, kita memberikan jaminan hak-hak hukum dan semuanya sudah diatur. Jadi, silakan saja," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Bahkan, ia mengaku tak ambil pusing dengan dalil gugatan Masyumi yang menyatakan merasa dirugikan karena pemberlakuan sejumlah norma di PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu.
"Siapa pun memiliki hak konstitusional, dalam hal ini hak kebebasan berbicara. Tetapi tentunya demokrasi yang baik itulah demokrasi yang melandaskan pada asas hukum," sambungnya.
Maka dari itu, Idham memastikan pelaksanaan tahapan-tahapan yang sudah dan sedang berlangsung saat ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Dalam penyelenggaraan pemilu, salah satu prinsip dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu adalah prinsip berkepastian hukum. Hal ini termaktub dalam pasal 3 huruf D UU nomor 7 tahun 2017," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas