billboard mobile
HOME  ⁄  Politik

Perppu Ciptaker Bisa Seret Jokowi kepada Pemakzulan?

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Perppu Ciptaker Bisa Seret Jokowi kepada Pemakzulan?
Pantau - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie menilai, ada celah dari penerbitan Perppu Cipta Kerja yang berpeluang digunakan untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

Menurutnya, penerbitan Perppu tersebut mengesampingkan peran DPR RI sebagai pembentuk undang-undang, serta MK yang memutuskan agar UU 11/2020 tentang Cipta Kerja diperbaiki.

"Perppu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel. Peran MK dan DPR diabaikan," kata Jimly melalui keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Kritik Perppu Ciptaker, Jimly: Contoh Kasar dan Sombong!

Jimly mengaitkan hal ini dengan sikap delapan fraksi di DPR RI untuk menolak pengembalian sistem Pemilu tertutup.

Menurutnya, jika mayoritas fraksi di DPR RI satu suara, maka membuka kemungkinan untuk dilakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

"Kalau sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap penerapan sistem proporsional tertutup, bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment," tegasnya.

Baca Juga: Hilangnya Revisi UU Ciptaker dari Prolegnas Jadi Pemicu Presiden Jokowi Terbitkan Perppu?

Di sisi lain, Jimly menduga, bisa saja usulan Perppu Ciptaker tersebut memang sengaja dibuat untuk menjerumuskan Presiden Jokowi agar ia dapat diberhentikan sebelum 2024.

"Ketika mayoritas anggota DPR siap dengan pemakzulan melalui Perppu Cipta Kerja sebagai pintu masuk, sangat mudah untuk mengonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah tersebut," tutupnya.
Penulis :
Aditya Andreas