
Pantau - KPU RI menegaskan, daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu legislatif (Pileg) DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024 tidak berubah, meski telah diberi wewenang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat DPR semalam, existing district atau dapil dalam pemilu legislatif terakhir, yakni Pemilu 2019, menjadi materi kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Kamis (12/1/2023).
"Hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan, yaitu prinsip berkesinambungan," lanjutnya.
Idham menambahkan, rancangan Peraturan KPU RI tentang penataan dapil sebagai tindak lanjut putusan MK akan terlebih dahulu didiskusikan melalui focus group discussion.
"Selanjutnya, akan dilakukan uji publik sebagaimana tradisi dalam proses legal drafting di lembaga KPU RI. Selanjutnya, KPU akan berkonsultasi dengan DPR," ucap Idham.
Selain itu, KPU RI hanya akan menyesuaikan alokasi kursi untuk DPRD provinsi sehubungan dengan berubahnya jumlah penduduk dibandingkan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Menteri Dalam Negeri, Rabu (12/1/2023).
Dalam poin 6 draf kesimpulan rapat yang disodorkan Komisi II, dicantumkan bahwa seluruh peserta rapat setuju bahwa dapil DPR dan DPRD provinsi yang akan dipakai di Pemilu 2024 tidak berubah, tetap merujuk Lampiran III dan IV UU Pemilu, meskipun hal itu telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Di luar dugaan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyetujuinya, meski lembaga penyelenggara pemilu itu sudah proaktif melakukan kajian bersama tim ahli untuk menata ulang dapil DPR dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024.
"Dalam kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat DPR semalam, existing district atau dapil dalam pemilu legislatif terakhir, yakni Pemilu 2019, menjadi materi kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Kamis (12/1/2023).
"Hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan, yaitu prinsip berkesinambungan," lanjutnya.
Idham menambahkan, rancangan Peraturan KPU RI tentang penataan dapil sebagai tindak lanjut putusan MK akan terlebih dahulu didiskusikan melalui focus group discussion.
"Selanjutnya, akan dilakukan uji publik sebagaimana tradisi dalam proses legal drafting di lembaga KPU RI. Selanjutnya, KPU akan berkonsultasi dengan DPR," ucap Idham.
Selain itu, KPU RI hanya akan menyesuaikan alokasi kursi untuk DPRD provinsi sehubungan dengan berubahnya jumlah penduduk dibandingkan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Menteri Dalam Negeri, Rabu (12/1/2023).
Dalam poin 6 draf kesimpulan rapat yang disodorkan Komisi II, dicantumkan bahwa seluruh peserta rapat setuju bahwa dapil DPR dan DPRD provinsi yang akan dipakai di Pemilu 2024 tidak berubah, tetap merujuk Lampiran III dan IV UU Pemilu, meskipun hal itu telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Di luar dugaan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyetujuinya, meski lembaga penyelenggara pemilu itu sudah proaktif melakukan kajian bersama tim ahli untuk menata ulang dapil DPR dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024.
- Penulis :
- Aditya Andreas