
Pantau - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, mengungkap alasan lain kenapa dirinya mengusulkan penghapusan jabatan gubernur. Dia menyinggung soal efek Pilgub DKI Jakarta yang sampai hari ini masih belum selesai.
"Jadi kemudian berantemnya panjang, Pilgub DKI sampai sekarang masih berantem. Sampai kapan?" kata Muhaimin di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Apakah Bisa Diubah Konstitusinya?
Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan pemilihan gubernur secara langsung melibatkan masyarakat dan wilayah yang luas.
"PKB mengusulkan untuk dijadikan pertimbangan, apakah bisa diubah konstitusinya," katanya.
Harus Dikaji
Cak Imin menegaskan ide penghapusan jabatan gubernur harus dikaji karena pilkada gubernur secara langsung merupakan pilkada yang tidak efektif.
"Kewenangan terbatas, anggarannya untuk pilkada besar," kritiknya.
Cak Imin mengaku akan mengusulkan penghapusan jabatan gubernur ke Baleg.
"Iya DPR (perantara usulannya), kita ngusulin naskah ke Baleg. Segera, segera (diajukan naskahnya)," katanya.
"Jadi kemudian berantemnya panjang, Pilgub DKI sampai sekarang masih berantem. Sampai kapan?" kata Muhaimin di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Apakah Bisa Diubah Konstitusinya?
Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan pemilihan gubernur secara langsung melibatkan masyarakat dan wilayah yang luas.
"PKB mengusulkan untuk dijadikan pertimbangan, apakah bisa diubah konstitusinya," katanya.
Harus Dikaji
Cak Imin menegaskan ide penghapusan jabatan gubernur harus dikaji karena pilkada gubernur secara langsung merupakan pilkada yang tidak efektif.
"Kewenangan terbatas, anggarannya untuk pilkada besar," kritiknya.
Cak Imin mengaku akan mengusulkan penghapusan jabatan gubernur ke Baleg.
"Iya DPR (perantara usulannya), kita ngusulin naskah ke Baleg. Segera, segera (diajukan naskahnya)," katanya.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari