Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

PKS Tak Setuju Jokowi Larang Pejabat dan ASN Bukber

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

PKS Tak Setuju Jokowi Larang Pejabat dan ASN Bukber
Pantau - Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf tak setuju dengan Presiden Jokowi yang melarang ASN dan pejabat negara mengadakan buka puasa bersama. Menurutnya, bangsa serta negara Indonesia punya konstitusi yang mengamanatkan iman dan takwa perlu diwujudkan bahkan diamanatkan kepada pundak pemerintah.

"Pasal 31 ayat 3 UUD buah dari reformasi," kata Muzzammil kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Bukber Tak Hanya Makan-makan

Muzzammil mengatakan umat Islam saat ini bertemu dengan bulan Ramadan yang di dalamnya mengandung soal iman, takwa, akhlak mulia, dan kecerdasan.

Apalagi, berbuka puasa itu bisa diisi bukan hanya makan-makan tapi juga ceramah, tausiah apalagi sekarang marak persoalan isu korupsi, isu money laundry, dan lain-lain.

"Justru ini harus dimanfaatkan oleh pemerintah. Jadi sangat tidak tepat kalau kebijakan larangan bukber di kalangan pemerintahan, apa alasannya?" katanya.

Setuju Pemborosan Dilarang

Ia setuju jika pemerintah melarang pemborosan. Tapi bukan berarti tidak boleh mengadakan buka puasa bersama.

"Kita undang penceramah, apa kadarnya kita. Makan minum, buka puasa, tausiah berjalan," katanya.

Muzzammil menilai apabila alasannya COVID-19, sudah sangat tidak tepat.

Ia pun menyinggung soal balap motor baru berlangsung kemarin di Mandalika, 200 ribu orang. Lalu ada pesta pernikahan anak pejabat puluhan ribu orang, ada konser musik ratusan ribu ya.

"Jadi sangat tidak tepat kalau kita alasan COVID-19," katanya.

PKS Tetap Gelar Bukber

Dia menegaskan partainya tetap mengadakan bukber dengan berbagai komunitas masyarakat karena bagi mereka itu adalah syiar Islam.

Selain bernilai ibadah, lanjutnya, manfaat secara sosial empati dan simpati kepada yang kurang mampu, bisa mudah berbuka puasa di masjid, mushola, rumah, dan kantor partai.

"Memperkokoh silahturahmi antar elemen masyarakat. Bisa diisi dengan nasihat iman takwa, akhlak mulia, dan pencerdasan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 3," katanya.

Jokowi Keluarkan Arahan

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

“Sudah dicek surat itu benar,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Penulis :
Syahrul Ansyari