Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

RUU Perampasan Aset Dipersulit? Arsul Sani: Naskahnya Saja Belum Ada!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

RUU Perampasan Aset Dipersulit? Arsul Sani: Naskahnya Saja Belum Ada!
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menampik tudingan jika DPR mempersulit pengesahan tentang RUU Perampasan Aset.

Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah. Maka dari itu, DPR dalam posisi masih menunggu penyerahan draf naskah akademik tersebut sebelum dibahas.

"Wong sekarang naskahnya ada di mana aja posisinya enggak jelas kok, dibilang DPR-nya enggak mau bahas atau menghalang-halangi, iki opo iki?" ujar Arsul, dikutip Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Percepatan RUU Perampasan Aset Jadi UU Bikin Koruptor Panik?

Arsul menjamin, DPR RI pasti akan langsung membahas RUU Perampasan Aset apabila naskah akademiknya sudah diserahkan. Pasalnya, RUU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

"Undang-undang apa sih yang diajukan pemerintah tidak dibahas oleh DPR? Cipta Kerja yang begitu banyak (penolakan) aja DPR-nya iya aja," lanjutnya.

Ia balik mempertanyakan tudingan jika DPR mencoba menghalangi pemerintah untuk mengesahkan UU. Menurutnya, justru banyak RUU inisiatif DPR yang ditolak pemerintah.

Baca Juga: DPR Diminta Percepat RUU Perampasan Aset Jadi UU

"Kita terus terang ingin bertanya, RUU mana yang diajukan oleh pemerintah yang DPR menolak untuk membahas? Yang ada adalah RUU yang diajukan DPR yang pemerintah menolak untuk bahas," pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD sempat meminta kepada DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam rapat kerja, Selasa (29/3/2023) pekan lalu.

Hal ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang semakin marak terjadi. Khususnya, yang saat ini menjadi sorotan publik terkait temuan Rp394 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penulis :
Aditya Andreas