Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Perludem Sebut Pemilu 2024 Alami Kemunduran Usai KPU Hapus LPSDK

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Perludem Sebut Pemilu 2024 Alami Kemunduran Usai KPU Hapus LPSDK
Pantau - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut, penyelenggaraan Pemilu 2024 mengalami kemunduran lantaran KPU RI menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Menurut saya, ini kemunduran. Karena penghapusan LPSDK ini akan berpotensi akan menunrunkan transparansi penyelenggaraan pemilu kita," tutur Khoirunnisa kepada Pantau.com, Selasa (13/6/2023).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan, pengawasan dana kampanye semakin sulit lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus kewajiban peserta Pemilu 2024 dalam menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

“Ya tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Bagja menuturkan, Bawaslu hanya bisa mengawasi melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Bagja mengatakan, pengahpusan LPSDK justru menjadi potensi masalah bagi Bawaslu.

“Tapi kan tetap ada LADK dan LPADK, itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan,” katanya.

“Ada masalah, iya. Masalah pasti iya. Tapi tentu yang kita inginkan lebih terbuka nih masalah pengawasan dana kampanye. Laporan awal dan akhir tentu akan kita bandingkan nanti. LPSDK itu kan di tengah-tengah dan kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu,” sambungnya.

Dengan mengawasi LADK dan LPPDK ini, Bagja menyebut pihaknya hanya bsa memeriksa pemeriksaan dana kampanye di awal dan akhir. Bagja cemas penghapusan LPSDK bisa menyulitkan pemeriksaan jika ada muncul persoalan di tengah proses kampanye.

“Terpaksa (pemeriksaan dana) di akhir. Bandingkan awal dengan akhir. Dan tentu juga misalnya, kita tidak ingin terjadi, kalau ada dana yang tiba-tiba muncul dan bunyi di PPATK tentu akan jadi problem buat kita,” ungkap Bagja

“Karena biasanya nanti ada dari PPATK, biasanya rekening dan dana-dana seperti itu jarang diungkap seperti dana kampanye,” imbuhnya.

KPU Beberkan Alasan Hapus LPSDK


Komisioner KPU RI Idham Khalik mengatakan, kewajiban LPSDK untuk Pemilu 2024 dihapus karena tidak adanya aturan dalam UU Pemilu. Alasan lainnya, parpol-parpol tidak punya cukup waktu untuk melapor.

Menurutnya, penyumbang dana kampanye juga mesti dari kelompok yang berbadan hukum. Dia menilai pertimbangan keputusan itu sudah ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu,” kata Idham dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

KPU juga menyiapkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk menjamin transparansi Rekening khusus Dana Kampanye (RKDK) peserta Pemilu. RKDK akan menjadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan kampanye.

 
Penulis :
khaliedmalvino