
Pantau - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar menjanjikan dana desa naik menjadi Rp5 miliar apabila partainya menang dalam Pemilu 2024 mendatang.
Cak Imin, sapaan akrabnya, mengaku sependapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menaikkan anggaran untuk dana desa sebesar 20 persen dari alokasi transfer daerah.
"Nanti kalau PKB menang, dana desa minimal Rp5 miliar di setiap desa," tegas Cak Imin, Rabu (5/7/2023).
Ia menilai, kenaikan dana desa sudah cukup tepat. Pasalnya, pembangunan nasional semestinya harus berasal dari bawah, yakni di desa-desa seluruh Indonesia.
Cak Imin mengatakan, dengan perubahan sistem pembangunan yang berfokus pada daerah akan menjadikan Indonesia lebih cepat maju.
"Ini juga untuk menyelamatkan APBN. Asalkan, setahun ini persiapan total agar dana desa bisa bebas dari korupsi," lanjut Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah mengesahkan draf revisi UU tentang Desa pada Senin (3/7/2023). Dalam draf tersebut, terdapat dua hal yang menjadi sorotan utama.
Pertama, tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam menjadi sembilan tahun dengan maksimal dua periode. Kedua, mengenai kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari alokasi transfer daerah di dalam APBN.
RUU Desa ini ditargetkan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa pekan depan untuk menjadi RUU inisiatif DPR dan dibahas bersama Komisi II dan Kementerian Desa.
Cak Imin, sapaan akrabnya, mengaku sependapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menaikkan anggaran untuk dana desa sebesar 20 persen dari alokasi transfer daerah.
"Nanti kalau PKB menang, dana desa minimal Rp5 miliar di setiap desa," tegas Cak Imin, Rabu (5/7/2023).
Ia menilai, kenaikan dana desa sudah cukup tepat. Pasalnya, pembangunan nasional semestinya harus berasal dari bawah, yakni di desa-desa seluruh Indonesia.
Cak Imin mengatakan, dengan perubahan sistem pembangunan yang berfokus pada daerah akan menjadikan Indonesia lebih cepat maju.
"Ini juga untuk menyelamatkan APBN. Asalkan, setahun ini persiapan total agar dana desa bisa bebas dari korupsi," lanjut Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah mengesahkan draf revisi UU tentang Desa pada Senin (3/7/2023). Dalam draf tersebut, terdapat dua hal yang menjadi sorotan utama.
Pertama, tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam menjadi sembilan tahun dengan maksimal dua periode. Kedua, mengenai kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari alokasi transfer daerah di dalam APBN.
RUU Desa ini ditargetkan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa pekan depan untuk menjadi RUU inisiatif DPR dan dibahas bersama Komisi II dan Kementerian Desa.
- Penulis :
- Aditya Andreas