Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Polemik Batasan Usia Capres-Cawpres, PPP Percayakan ke MK Tetapi Singgung Tingkat Kematangan Umur!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polemik Batasan Usia Capres-Cawpres, PPP Percayakan ke MK Tetapi Singgung Tingkat Kematangan Umur!
Foto: Ketua DPP PPP Achmad Baidowi

Pantau - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Akan tetapi, PPP menyebut proses penyusunan UU Pemilu terkait usia pencapresan telah dilakukan dengan matang sebelumnya.

"Karena gugatannya masuk ke Mahkamah Konstitusi, PPP menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi,'' kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

"Apapun dari keputusan MK ya kita ikuti," sambungnya.

Lalu Achmad mengucapkan, saat ini proses Pemilu 2024 telah berjalan. Dia berharap penerapan Pemilu 2024 konsisten dengan menerapkan UU yang telah ada.

"Namun karena ini proses tahapan pemilu sudah berjalan, kita berharap sih konsistensi dalam penerapan UU seperti penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak,'' ucapnya.

‘’Ítu kan juga karena memang sudah berjalan existing dan tahapan pemilu sudah berjalan," lanjutnya.

Achmad menuturkan, pembahasan batasan usia minimal pencapresn 40 tahun sudah dibahas secara komprehensif sebelum UU Pemilu disahkan. Lanjutnya, usia 40 tahun kematangan seseorang sudah cukup untuk memimpin negara.

"Lagian usia 40 tahun itu ketika kita menyusun dulu juga jelas bahwa ketika 40 itu tingkat kematangan, emosional dan juga kedewasaan berpolitik seseorang dianggap sudah cukup untuk memimpin skala nasional," tuturnya.

Penulis :
Sofian Faiq

Terpopuler