
Pantau - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengucapkan terkait batasan usia minimal Capres-cawapres itu sebaik di ubah lewat Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Di usia berapa, sebaiknya ditentukan melalui revisi UU, bukan melalui MK. Itu wilayah pembuat UU,'' ucap politikus PKS Mardani kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Mardani menjelaskan peran MK apabila terkait batasan usia dari Capres-cawapres sifatnya pasif. Dia meminta menilai masalah tersebut harus sesuai dengan UU.
"MK sifatnya negative legislation, pasif, menunggu judicial review. Tidak aktif apalagi mengusulkan batas usia. Cukup menilai sesuai atau tidak sesuai dengan UU," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR menyerahkan soal batas usia calon wakil presiden ke MK. Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Berikut bunyi pasalnya:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Dalam gugatan ini, pemohon meminta agar batas usia diubah menjadi minimal 35 tahun atau setidak-tidaknya pernah berkiprah di pemerintahan. Dalam sikapnya, DPR tidak mempertahankan pasal di atas dan menyerahkan kepada MK menilainya.
"Petitum. Berdasarkan keterangan DPR RI di atas, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia majelis hakim hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo," kata anggota DPR Habiburokhman dalam sidang di MK, Selasa (1/8/2023).
- Penulis :
- Sofian Faiq