HOME  ⁄  Politik

Polemik Batas Usia Capres, Perludem Tegaskan MK Harus Tolak 35 Tahun!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polemik Batas Usia Capres, Perludem Tegaskan MK Harus Tolak 35 Tahun!
Foto: ilustrasi kotak suara

Pantau - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan syarat usia calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun.
 

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi keterangan Perludem yang dibacakan di sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Lebih lanjut, Penggugat meminta meletakkan usia 35 tahun sebagai batas minimal syarat menjadi calon wakil presiden (capres) dan cawapres.

"Bila mengatakan batas usia 40 tahun adalah diskriminasi usia, maka menurunkannya menjadi 35 tahun juga merupakan bentuk ageism bila menggunakan logika yang sama,'' tuturnya.

Oleh karenanya, isu yang dibawa Pemohon bukanlah isu diskriminasi usia sehinga tidak terdapat isu konstitusionalitas dalam Permohonan a quo," lanjutnya.

Perludem menegaskan penting untuk melihat bagaimana kualifikasi kandidat sebelum dikontestasikan melalui pemilihan langsung.

"Hal ini berguna sebagai penjaga rel demokrasi agar tidak jatuh dalam jebakan oklokrasi atau pemerintahan masa dan populisme semata,'' pungkasnya.

‘’Persyaratan juga penting dihadirkan untuk mendapatkan calon-calon pemimpin yang dapat memenuhi hak konstitusional warga negara, termasuk hak atas pelayanan publik dan kesejahteraan bersama," imbuhnya.

Penulis :
Sofian Faiq