
Pantau - Anggota komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengomentari soal adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait soal pembatasan masa jabatan anggota legislatif.
Menurutnya, masa jabatan anggota DPR sebaiknya tidak perlu dibatasi karena memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda dengan lembaga eksekutif.
"Parlemen tidak berfungsi seperti lembaga eksekutif, dengan demikian tentu tidak perlu ada limitasi dan di negara mana pun tidak ada pembatasan masa jabatan legislatif tersebut," kata Guspardi, Kamis (10/8/2023).
Politisi PAN itu menjelaskan, jabatan anggota DPR dan DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang diperoleh melalui mekanisme pemilu yang dipilih langsung oleh masyarakat.
Maka, masyarakat yang memiliki hak untuk menentukan seseorang caleg terpilih lagi atau tidak. Apalagi, menurutnya, proses seseorang untuk menduduki jabatan anggota legislatif itu tidaklah mudah.
"Jika alasannya pembatasan masa jabatan anggota DPR itu lantaran DPR dianggap tidak memiliki kinerja yang baik, maka masyarakat bisa menghukumnya dengan tidak memilih yang bersangkutan pada pemilihan legislatif berikutnya," ucapnya.
Guspardi tidak menyetujui, jika pengabdian seseorang saat menjadi anggota dewan hanya dibatasi maksimal hanya dua periode.
Sebab, selain fungsi dan wewenangnya membuat undang-undang, melakukan pengawasan dan budgeting, DPR juga mengawal, menyuarakan, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Namun, ia tetap menghormati gugatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu merupakan hak daripada warga untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah, itu dijamin oleh undang-undang untuk melakukannya," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas