
Pantau - Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra mengapresiasi profesionalitas dan sikap tegak lurus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait deklarasi capres Prabowo Subianto di Museum Naskah Proklamasi.
"Kami mengapresiasi Bawaslu yang sudah bersikap profesional, tegak lurus pada aturan perundang undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
"Secara teknis hukum seharusnya semua pihak paham bahwa saat ini Pak Prabowo belum menjadi entitas calon presiden sehingga beliau tidak bisa dikenakan tuduhan melakukan pelanggaran pemilihan umum presiden dan wakil presiden," sambungnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menyebut, deklarasi capres Prabowo Subianto di Museum Naskah Proklamasi ini bukan penyelewengan kekuasaan.
Malahan, lanjut Habiburokhman, acara deklarasi yang turut dihadiri Ketum Golkar, PAN, dan PKB ini dilihat sebagai momentum kebangsaan.
"Secara prinsip, apa yang apa yang dilaksanakan saat penyampaian dukungan tersebut bukanlah penyalahgunaan kekuasaan, atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, tidak ada juga fasilitas museum yang rusak karena acara tersebut," ungkap dia.
Tak Ada Unsur Pelanggaran
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, tak menemukan unsur pelanggaran buntut laporan deklarasi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto di Museum Naskah Proklamasi.
"Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi," kata Anggota Bawaslu RI Puadi, Kamis (24/8/2023).
Puadi menuturkan, deklarasi capres Prabowo Subianto tak bisa dikategorikan sebagai kampanye karena belum memasuki tahapan kampanye.
"Karena peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon," tuturnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino