
Pantau - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan tak ada pelanggaran dalam siaran azan magrib di stasiun televisi yang menampilkan bacapres Ganjar Prnaowo. KPI menyebut, siaran tersebut tak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, Kamis (14/9/2023).
Tulus mengungkapkan, KPI sudah mengklarifikasi stasiun televisi yang bersangkutan. KPI juga menyarankan, seluruh lembaga penyiaran wajib mengedepankan netralitas demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024.
"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," kata Tulus.
Dia menuturkan, KPI bakal menindaklanjuti sejumlah siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar aturan. KPI bakal berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, serta Dewan Pers.
"Adapun langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers," ujarnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino