
Pantau - Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Habiburokhman mengaku bingung dengan usulan yang dilontarkan Masinton.
"Saya kenal Pak Masinton orang baik. Tapi terus terang kami bingung juga dengan usul hak angket itu," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
"Sepertinya pertama kali dalam sejarah negara hukum putusan lembaga peradilan dijadikan hak angket DPR oleh seorang politisi," sambungnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menyebut, objek hak angket adalah kebijakan pemerintah. Dia menyebut, putusan MK tak bisa menjadi objek hak angket.
"Jadi putusan lembaga peradilan atau legislatif tentu tidak bisa dijadikan objek hak angket karena bukan merupakan kebijakan eksekutif," paparnya.
Kendati demikian, Habiburokhman mengaku tak bisa menghambat pendapat Masinton soal usulan hak angket tersebut. Dia menyebut, agar rakyat yang menilai semuanya.
"Tapi tentu saja kami tidak bisa menghalangi kalau ada orang yang ingin menyampaikan pendapat seperti Bapak Masinton itu. Sehingga rakyat yang menilai, kami yakin rakyat sudah cerdas dan pasti bisa memberikan penilaian yang tepat dan benar," tuturnya.
Masinton sebelumnya mengusulkan hak angket terhadap MK. Dia mengungkit putusan MK soal capres-cawapres dalam usulan hak angket itu.
"Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi paska terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu," kata Masinton di tengah Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
"Ya, (keputusan MK) itu adalah tirani konstitusi," imbuh dia.
Masinton pun mengajukan hak angket DPR terhadap MK. "Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR ibu ketua saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," ujar Masinton.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Muhammad Rodhi