
Pantau - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta menyebut, kritik terkait penerapan politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai bentuk kekurangan literasi.
Ia membeberkan, keberadaan Keraton Yogyakarta merupakan bagian integral dari Republik Indonesia masih diakui hingga saat ini sebagai kerajaan yang berdaulat.
“Aturan mengenai pergantian kepemimpinan dalam Kesultanan Yogyakarta yang sekaligus menjabat sebagai Gubernur DIY menggunakan sistem monarki sudah diatur," bebernya.
Ia menjelaskan, hal ini jelas berbeda dengan politik dinasti yang pemilihan pemimpinnya melibatkan rakyat secara langsung, namun sengaja dikuasai oleh satu keluarga saja.
Sukamta mengingatkan, kepada pihak-pihak yang tidak memahami sejarah hubungan istimewa antara Indonesia dan Kesultanan Yogyakarta untuk kembali membaca sejarah.
“Orang-orang yang berbicara tentang keistimewaan Yogyakarta tanpa melihat sejarah lahirnya keistimewaan tersebut harus sering-sering membaca buku dan pergi ke museum," sindirnya.
Sukamta mengemukakan, lebih dari 200 tahun sebelum Republik Indonesia diproklamasikan eksistensi Keraton Yogyakarta sudah ada.
Ia menyampaikan, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII dari Keraton Yogyakarta merupakan tokoh yang pertama kali mengucapkan selamat atas kemerdekaan Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945.
“Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta menjadi bukti masih eksisnya negara Indonesia ketika Belanda menyatakan Indonesia sudah tidak ada lagi,” tegasnya.
Sukamta menambahkan, dalam Pasal 18B UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
“Pengakuan lebih khusus mengenai keistimewaan Yogyakarta dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas