
Pantau - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menilai, temuan soal transaksi keuangan yang diumumkan PPATK belum tentu merupakan tindak pidana.
Nusron mengatakan, PPATK hanya bisa menelusuri, tetapi tidak bisa menindak. Sehingga, apa yang menjadi temuan mereka, harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
"Kita jangan kemudian menganggap bahwa segala sesuatu yang diumumkan oleh PPATK itu menjadi pasti ada tindak pidana. Belum tentu, karena sesungguhnya PPATK hanya men-tracing uang masuk dan uang keluar," kata Nusron, Kamis (11/1/2024).
Nusron mengatakan, TKN menyambut positif jika keuangan partai politik semakin transparan dengan adanya temuan dari PPATK.
"Kalau kita sebagai TKN, keuangan parpol makin transparan, kita semakin senang," katanya.
Sebelumnya, PPATK menemukan adanya penerimaan dana ratusan miliar dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.
"Ini bendahara bukan umum kali ya, ada bendahara di wilayah segala macam, dari 21 partai politik kita temukan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda di kantornya, Rabu (10/1/2024).
Ia menjelaskan pada 2022, ditemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik itu. Kemudian meningkat menjadi 9.164 transaksi di 2023.
Ivan mengatakan, bendahara 21 partai politik itu juga diketahui menerima dana luar negeri. Jumlahnya meningkat dari 2022 ke 2023.
"Di tahun 2022, penerimaan dana hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," ujar Ivan.
- Penulis :
- Aditya Andreas