
Pantau - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengingatkan, sejumlah pihak yang menggunakan narasi pemakzulan di tahun politik hanya untuk kepentingan elektoral semata.
"Saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral," kata Ari.
Ari menegaskan, di negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik, atau memiliki mimpi-mimpi politik memang menjadi hal yang sah-sah saja.
Namun, ia menekankan, mekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam konstitusi dengan koridor jelas, yakni harus melibatkan DPR, MPR, dan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan syarat-syarat yang ketat.
"Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," tegasnya.
Ari juga menekankan, tuduhan kecurangan pemilu harus diuji dan dibuktikan dalam mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).
Berdasarkan UU, Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, serta menangani kasus pelanggaran administratif pemilu, dan pelanggaran pidana pemilu berdasarkan tingkatan.
"Sehingga, apabila terjadi dugaan pelanggaran pemilu, maka publik dapat melaporkan ke Bawaslu," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Ahmad Munjin