Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Pengajuan Hak Angket DPR Usut Kecurangan Pemilu Bisa Saja Dilakukan, tapi...

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pengajuan Hak Angket DPR Usut Kecurangan Pemilu Bisa Saja Dilakukan, tapi...
Foto: Rapat Paripurna DPR RI.

Pantau - Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Aisah Putri Budiatri menilai, pengajuan hak interpelasi dan hak angket dalam mengusut kecurangan Pemilu bisa saja dilakukan. 

Namun, ia menyatakan keraguan terkait kelanjutan proses tersebut hingga disidangkan dan selesai.

“Tapi apakah itu mungkin berlanjut hingga disidangkan dan selesai, itu saya ragukan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/2/2024).

Menurut Aisah, penggunaan hak interpelasi dan angket yang bertujuan untuk mengusut terjadinya kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilu membutuhkan proses politik yang panjang.

“Kurang dari satu tahun akan terjadi pergantian partai parlemen dan pemerintahan, sementara hak angket yang melakukan investigasi butuh waktu. Saya pesimis dari sisi waktu,” tambahnya.

Adapun pengucapan sumpah anggota DPR dan DPD dijadwalkan akan dilakukan pada 1 Oktober 2024, sedangkan pelantikan presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.

Aisah lebih cenderung untuk menganalisis bahwa penggunaan hak interpelasi dan hak angket dapat menjadi penanda arah peta koalisi dan oposisi di pemerintahan ke depan.

“Siapa yang akan menjadi teman atau oposisi. Jadi tanda-tanda posisi politik mereka ke depan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dari total 575 jumlah kursi DPR periode 2019-2024, PDIP mendominasi dengan jumlah 128 kursi (19,33%), disusul Golkar 85 kursi (12,31%), dan Gerindra 78 kursi (12,57%).

Setelah itu, Partai NasDem memiliki 59 kursi (9,05%), PKB 58 kursi (9,69%), Partai Demokrat 54 kursi (7,7%). Lalu, PKS 50 kursi (8,21%), PAN 44 kursi (6,84%), dan PPP 19 kursi (4,52%).

Dari angka-angka tersebut, total dukungan koalisi partai pendukung Anies-Cak Imin di DPR adalah 167 kursi (29,04%), sedangkan Koalisi Prabowo-Gibran sebesar 261 kursi (45,39%). Sementara, Koalisi Ganjar-Mahfud memiliki 147 kursi (25,56%).

Hak interpelasi maupun hak angket baru dapat ditindaklanjuti jika mendapat dukungan lebih dari 50 persen kursi di DPR.

Penulis :
Aditya Andreas