Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Pansus DPD RI Diyakini Tak Mampu Berbuat Banyak dalam Usut Kecurangan Pemilu

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pansus DPD RI Diyakini Tak Mampu Berbuat Banyak dalam Usut Kecurangan Pemilu
Foto: Sidang Paripurna DPD RI.

Pantau - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin berpendapat, Pansus Pemilu 2024 yang dibentuk oleh DPD RI tak mampu berbuat banyak.

Menurutnya, pansus tersebut tidak akan memiliki dampak yang signifikan dalam politik karena kewenangan DPD terbatas menurut undang-undang.

Ujang menilai, pembentukan pansus tersebut mungkin hanya untuk menciptakan kegiatan politik tambahan dan untuk menarik perhatian, tanpa dampak yang besar pada dinamika politik nasional. 

Menurutnya, ini bisa terjadi karena adanya anggota DPD yang saat ini menjabat dan diperkirakan akan kalah pada Pemilu 2024.

"Seharusnya pembentukan pansus dilakukan untuk tujuan yang lebih penting. Jadi saya melihat ini sebagai langkah politik dari DPD," ujarnya.

Ujang menjelaskan bahwa kewenangan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 sebenarnya ada di tangan DPR, yang memiliki kemampuan untuk menggulirkan hak angket. 

Melalui hak angket tersebut, DPR bahkan memiliki wewenang untuk memanggil Presiden ke Senayan untuk dimintai keterangan.

"Mekanisme penyelidikan dugaan kecurangan Pemilu 2024 seharusnya dilakukan oleh DPR melalui hak angket. Namun, kita akan melihat bagaimana DPD akan menangani masalah ini," katanya.

Sebelumnya, DPD telah menyetujui pembentukan pansus untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 dalam sidang paripurna pada Selasa (5/3/2024) lalu. 

Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu yang dibentuk oleh DPD RI di setiap provinsi.

Penulis :
Aditya Andreas