
Pantau - Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa penunjukan Ketua DPR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 atau UU MD3.
"Undang-Undang MD3 menegaskan bahwa Ketua DPR dijabat oleh partai politik peserta pemilu yang mengikuti jenjang berdasarkan urutan kacang. Jadi, ya, itu saja yang harus diikuti," ungkap Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (7/3/2024).
Muzani menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengusulkan revisi UU MD3 atau peraturan lain terkait mekanisme penunjukan Ketua DPR.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas politik di kalangan partai politik.
"Sampai hari ini, Gerindra tidak berencana untuk mengubah UU MD3 atau peraturan apa pun yang berkaitan dengan hal tersebut. Untuk apa? Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas politik agar kita dapat tetap bersatu," jelas Muzani.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi Partai Gerindra ini mengajak semua pihak untuk fokus pada pelayanan kepada rakyat setelah berlangsungnya pemilu.
"Bagaimanapun juga, pemilu yang baru saja berlangsung telah berakhir dengan hiruk-pikuknya. Oleh karena itu, ketika kita semua telah selesai dan terpilih, kita harus bersama-sama memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia," tambahnya.
Berdasarkan UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018, kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
Sementara itu, empat wakil pimpinan DPR dialokasikan kepada partai politik pemenang pemilu sesuai dengan urutan.
- Penulis :
- Aditya Andreas