billboard mobile
HOME  ⁄  Politik

Dasco Tegaskan Mayoritas Fraksi di Parlemen Sepakat Tak Ada Revisi UU MD3

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Dasco Tegaskan Mayoritas Fraksi di Parlemen Sepakat Tak Ada Revisi UU MD3
Foto: Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad

Pantau - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan tanggapannya mengenai revisi Undang-Undang (UU) MD3 yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun ini. 

Ia menegaskan, mayoritas partai di parlemen saat ini telah sepakat untuk tidak melakukan revisi terhadap UU MD3.

"Sejauh ini, saya belum pastikan apakah benar masuk ke dalam undang-undang prolegnas prioritas," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Dasco juga memberikan penjelasan yang ia terima dari Badan Legislasi DPR mengenai UU MD3 yang termasuk dalam prolegnas prioritas.

"Sejauh yang kami ketahui, rencana revisi itu beberapa waktu yang lalu direncanakan untuk menyesuaikan jumlah anggota atau beberapa pasal yang dianggap perlu, tetapi bukan untuk mengubah posisi pimpinan," jelasnya.

Dasco menekankan, pada saat ini, mayoritas fraksi di DPR telah sepakat untuk tidak merevisi UU MD3 hingga akhir periode keanggotaan DPR saat ini.

"Mayoritas partai yang ada di parlemen telah sepakat untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang MD3 hingga akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," tegasnya.

Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024 dapat menyebabkan kegaduhan.

Apalagi, menurutnya, jika revisi tersebut hanya dimaksudkan untuk mengubah pasal terkait pemilihan Ketua DPR periode mendatang.

Pasal yang menjadi sorotan Hendrawan, yaitu Pasal 427D dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, mengatur mekanisme penentuan kursi pimpinan DPR berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler