
Pantau - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Peraturan tersebut menetapkan pembaruan struktur organisasi kementerian, dengan tujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan menjadi lebih efisien dan efektif.
Adapun struktur organisasi kementerian negara tersebut mencakup kementerian yang memiliki tanggung jawab atas urusan pemerintahan. Ada dua lembaga pemerintah yang menaungi beberapa kementerian, yaitu kementerian negara dan kementerian koordinator menurut Perpres 140/2024.
Kementerian Negara merupakan lembaga pemerintah yang fokus pada urusan tertentu dalam pemerintahan. Pemimpin kementerian ini, yang berperan mendukung presiden, disebut menteri. Sementara itu, Kementerian Koordinator adalah kementerian yang bertanggung jawab untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas kementerian terkait pemerintahan di bidangnya. Pemimpin Kementerian Koordinator yang membantu presiden disebut menteri koordinator.
Baca juga: Ini 4 Ajudan Presiden Prabowo Subianto, Ada Kombes Ahrie Sonta
Pada pembaruan organisasi kementerian negara, kementerian dikelompokkan ke dalam empat kategori, yaitu Kementerian Koordinator, Kementerian Kelompok I, Kementerian Kelompok II, dan Kementerian Kelompok III. Setiap kategori memiliki sejumlah kementerian di bawah pengawasannya. Berikut diantaranya:
Kementerian Koordinator
Bertanggung jawab untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas kementerian terkait pemerintahan di bidangnya, terdiri dari:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Kementerian Kelompok 1
Merupakan kelompok kementerian yang nomenklaturnya disebutkan dalam UUD 1945 secara tegas, berikut diantaranya:
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Hadiri Upacara Memorandum Menteri Pertahanan RI
Kementerian Kelompok II
Merupakan kelompok kementerian yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam UUD 1945, berikut diantaranya:
- Kementerian Agama;
- Kementerian Hukum;
- Kementerian Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Kementerian Transmigrasi;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Komunikasi dan Digital;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/Kepala BPN di Istana Negara
Kementerian Kelompok III
Merupakan kelompok kementerian yang bertugas mengelola urusan pemerintahan dengan fokus pada penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program-program pemerintah. Berikut diantaranya:
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kementerian Koperasi;
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Kementerian Pariwisata;
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Penulis :
- Latisha Asharani