HOME  ⁄  Politik

Kejagung Dalami Peran Tom Lembong dalam Persetujuan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2016

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kejagung Dalami Peran Tom Lembong dalam Persetujuan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2016
Foto: Eks Mendag Thomas Lembong (dok.istimewa)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor gula tahun 2015-2016, di mana ia diduga memberikan izin khusus kepada perusahaan swasta untuk impor gula kristal mentah (GKM) yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP), mengabaikan aturan yang hanya memperbolehkan BUMN melakukan impor GKP langsung.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan bahwa pemeriksaan ini menitikberatkan pada klarifikasi tugas dan keputusan yang diambil Tom Lembong selama masa jabatannya. Kejagung mempertanyakan dasar keputusan Lembong dalam menerbitkan izin impor GKM ke sembilan perusahaan swasta, yang disebut mengakibatkan kenaikan harga gula di pasaran melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan memicu kerugian negara hingga Rp 400 miliar.

Baca Juga:
Tom Lembong Diperiksa 10 Jam oleh Kejagung, Enggan Berkomentar

"Saat seharusnya BUMN yang diberi mandat impor GKP untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tersangka justru memberikan izin kepada perusahaan swasta, yang berdampak pada kenaikan harga dan menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Abdul Qohar.Menurut Kejagung, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) yang seharusnya mengontrol distribusi GKP malah terlibat bekerja sama dengan pihak swasta dalam proses ini.

Dalam dugaan ini, PT PPI juga memperoleh komisi dari penjualan GKP yang diolah oleh perusahaan swasta tersebut, sementara masyarakat harus membeli gula dengan harga di atas HET. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejagung membuka kemungkinan untuk memanggil kembali Tom Lembong jika ada fakta tambahan yang perlu diperiksa.

Penulis :
Ahmad Ryansyah