
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas dalam Pilkada 2024 telah dijatuhi hukuman. Hal ini disampaikan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Plh. Dirjen Polpum) Kemendagri, Syarmadani, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Syarmadani menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, yang mempertanyakan ketegasan Kemendagri dalam menindak ASN yang melanggar netralitas.
"Dari total 1.158 aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, kami telah menindaklanjuti beberapa di antaranya. Sebanyak 19 ASN telah dijatuhi hukuman, sesuai rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pejabat pembina kepegawaian (PPK)," ujar Syarmadani.
Baca Juga:
Wakil Gubernur Bengkulu Ingatkan ASN tentang Netralitas Jelang Pilkada
Penanganan Aduan Pelanggaran
Dari total 1.158 laporan, 667 kasus masih menunggu verifikasi dari BKN, sementara 436 lainnya sedang dalam proses tindak lanjut oleh PPK di masing-masing instansi. Syarmadani juga memaparkan status aduan lainnya:
- 4 aduan: ASN yang sudah pensiun, berhenti atas permintaan sendiri, atau diberhentikan.
- 24 aduan: Tidak terbukti melanggar netralitas.
- 27 aduan: Dibatalkan.
- 60 aduan: Ditolak.
“Kami memiliki data rinci setiap daerah terkait tindak lanjut ini, yang semuanya dapat diakses melalui aplikasi BKN,” tambahnya.
Kritik dari DPR
Dalam rapat tersebut, Dede Yusuf mengkritik lambannya sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar, termasuk laporan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang mengarahkan ASN untuk mendukung pasangan calon tertentu.
"Belum ada sanksi yang terlihat diberikan secara tegas kepada ASN, bahkan meskipun bukti seperti voice note sudah jelas," ujar Dede.
Komitmen Kemendagri
Syarmadani menegaskan bahwa Kemendagri tetap berkomitmen menjaga netralitas ASN dalam Pilkada. Ia menyebut proses verifikasi dan tindak lanjut membutuhkan waktu karena melibatkan berbagai pihak, termasuk BKN dan PPK.
"Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan semua laporan diproses dengan baik dan transparan," pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah