Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Presiden Prabowo Teken Perpres Baru Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai BIN

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Presiden Prabowo Teken Perpres Baru Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai BIN
Foto: Presiden RI Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Selasa (17/12/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN). Perpres ini diumumkan pada Selasa (17/12/2024) dan bertujuan untuk memastikan tunjangan diberikan berdasarkan capaian kinerja pegawai serta kelas jabatan masing-masing, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu ketentuan penting dalam Perpres ini adalah tunjangan kinerja bagi Kepala BIN yang besarnya mencapai 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN, sebagaimana diatur dalam pasal 5. Selain itu, penerima tunjangan kinerja wajib membayar pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
4 Perpres Segera Diteken Presiden Prabowo demi Swasembada Pangan
 

Perpres ini juga mengatur empat golongan pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja, yaitu pegawai tanpa jabatan tertentu, pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara, serta pegawai yang memasuki masa persiapan pensiun. Semua ketentuan terkait pengecualian ini dijelaskan dalam pasal 7.

Lebih lanjut, Perpres ini menekankan pentingnya penerima tunjangan kinerja untuk berkomitmen dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BIN. Dengan disahkannya Perpres ini, maka Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Perpres ini ditetapkan pada 16 Desember 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama. Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh salinan Perpres ini beserta lampirannya melalui laman jdih.setneg.go.id.

Penulis :
Ahmad Ryansyah