
Pantau - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyoroti sejumlah hal penting terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai diberlakukan untuk barang dan jasa mewah per 1 Januari 2025. Ia mengingatkan pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian tanpa memberatkan masyarakat.
Poin-Poin Utama yang Perlu Diperhatikan
Dolfie menjelaskan bahwa PPN 12 persen diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap beberapa aspek berikut:
- Kinerja Ekonomi Nasional: Kebijakan ini harus mendukung perbaikan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan penghasilan masyarakat.
- Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas: Penerapan PPN 12 persen harus mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
- Pelayanan Publik: Pendapatan tambahan dari pajak ini perlu dialokasikan untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan publik, sehingga masyarakat merasakan kehadiran negara secara nyata.
- Efisiensi Belanja Negara: Pemerintah diminta memastikan anggaran negara digunakan secara efisien untuk menangani kebutuhan masyarakat, menciptakan kenyamanan, dan memudahkan hidup rakyat.
Sosialisasi kepada Publik
Dolfie juga menekankan pentingnya pemerintah melakukan sosialisasi yang jelas terkait daftar barang dan jasa yang dikategorikan sebagai mewah. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memahami objek pajak yang dikenakan tarif PPN lebih tinggi.
Baca Juga:
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah: Aturan Baru Kemenkeu Mulai Berlaku 2025
"Pemerintah harus memberikan penjelasan rinci dan komprehensif tentang barang dan jasa yang termasuk kategori mewah, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," ungkapnya.
Dasar Hukum Kebijakan
Kebijakan PPN 12 persen merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang disahkan pada 7 Oktober 2021. Kebijakan ini juga telah diatur dalam UU APBN 2025, yang memberikan pemerintah fleksibilitas untuk menyesuaikan anggaran berdasarkan kebijakan fiskal terbaru.
Pernyataan Presiden
Pada Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah. Langkah ini bertujuan mengurangi beban masyarakat umum dan memastikan kebijakan tetap adil.
Komisi XI berharap penerapan kebijakan ini dilakukan dengan cermat, memprioritaskan efisiensi anggaran, dan mengedepankan kepentingan rakyat.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah








