Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah: Aturan Baru Kemenkeu Mulai Berlaku 2025

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah: Aturan Baru Kemenkeu Mulai Berlaku 2025
Foto: Warga memilih produk saat belanja di salah satu industri ritel di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/1/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk kategori barang mewah. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Detail Kebijakan
Dalam beleid ini, PPN 12 persen dikenakan untuk barang yang termasuk dalam kelompok barang mewah. Kelompok tersebut mencakup kendaraan bermotor dan barang lain yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Untuk barang dan jasa di luar kategori barang mewah, tarif PPN tetap efektif sebesar 11 persen. Perhitungan tarif efektif ini dilakukan menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Sebagai ilustrasi, barang dengan harga jual Rp50 juta dikenakan nilai lain sebesar (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta. Tarif PPN 12 persen dari nilai tersebut menghasilkan pajak sebesar Rp5,5 juta, sama dengan hasil dari perhitungan langsung menggunakan tarif 11 persen dari harga jual.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, AHY Siap Bikin Racikan untuk Masyarakat
 

Transisi Tarif dan Barang Mewah yang Diatur
Pada masa transisi, yakni 1–31 Januari 2025, tarif PPN barang mewah tetap menggunakan DPP nilai lain sebesar 11 persen. Mulai 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen diberlakukan penuh terhadap harga jual barang mewah.

Beberapa kategori barang mewah yang tercantum dalam aturan ini meliputi:

  1. Hunian Mewah: Rumah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
  2. Kendaraan Udara Khusus: Balon udara, helikopter, dan pesawat lainnya tanpa sistem tenaga penggerak, kecuali untuk keperluan negara atau niaga.
  3. Senjata Api dan Pelurunya: Termasuk pistol, revolver, senjata artileri, kecuali untuk kebutuhan negara.
  4. Kapal Pesiar dan Yacht: Kapal ekskursi, kendaraan air, dan yacht, kecuali untuk keperluan negara, niaga, atau pariwisata.
     

Pembebasan PPN untuk Barang dan Jasa Tertentu
Untuk mendukung kebutuhan masyarakat luas, pemerintah menetapkan beberapa barang dan jasa yang bebas PPN. Barang yang termasuk dalam kategori ini adalah bahan pokok seperti beras, jagung, gula, ikan, hasil ternak, serta berbagai sayuran dan buah-buahan.

Selain itu, jasa yang bebas PPN meliputi jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tiket kereta api, dan jasa keuangan seperti asuransi, dana pensiun, serta layanan kartu kredit.

Tujuan Kebijakan
PMK 131/2024 bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak tanpa membebani kebutuhan masyarakat secara umum. Pemerintah berharap aturan ini dapat menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak, di mana barang mewah dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan kebutuhan dasar masyarakat.

Penulis :
Ahmad Ryansyah