Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Perludem Apresiasi Penghapusan Presidential Threshold sebagai Langkah Menuju Demokrasi yang Lebih Setara

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Perludem Apresiasi Penghapusan Presidential Threshold sebagai Langkah Menuju Demokrasi yang Lebih Setara
Foto: Peneliti Perludem Haykal menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (28/11/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Perludem menilai, keputusan ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif dan setara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Haykal, Peneliti Perludem, menyatakan bahwa penghapusan presidential threshold merupakan tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Putusan ini memberikan kesempatan bagi setiap partai politik, tanpa terkecuali, untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden mereka, tanpa dibatasi oleh persentase suara atau kursi di DPR yang sebelumnya ditetapkan oleh undang-undang.

"Langkah ini membuka ruang kompetisi politik yang lebih adil dan inklusif, menghindarkan masyarakat dari polarisasi yang membahayakan, serta memperluas pilihan bagi rakyat Indonesia," ujar Haykal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (3/1/2025).

Baca Juga:
BREAKING NEWS: MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bebas Usung Capres-Cawapres
 

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan dalam implementasi putusan MK ini tetap perlu diantisipasi dengan hati-hati. Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pemangku kepentingan lainnya, diharapkan dapat memastikan bahwa perubahan aturan ini tercermin dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang kini sedang dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Haykal berharap, dengan revisi UU Pemilu yang segera dilakukan, DPR dan Pemerintah dapat menjadikan putusan MK sebagai dasar dalam merancang sistem pemilu yang lebih sehat, kompetitif, dan inklusif.

"Keputusan ini membuka jalan bagi terciptanya demokrasi yang lebih sehat dan kompetitif di Indonesia. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung implementasi putusan ini dan mendorong komitmen Pemerintah serta partai politik dalam menciptakan sistem politik yang menghormati hak memilih dan dipilih," tambahnya.

Putusan MK melalui Nomor 62/PUU-XXII/2024 resmi menghapus ketentuan presidential threshold yang selama ini membatasi partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden hanya jika mereka memenuhi ambang batas 20 persen suara sah nasional atau 25 persen kursi di DPR. Putusan ini dianggap sebagai langkah bersejarah dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Sebelumnya, ketentuan presidential threshold telah diuji materi lebih dari 30 kali dalam kurun waktu satu dekade, namun selalu ditolak oleh MK. Namun, pada putusan kali ini, MK memutuskan bahwa presidential threshold bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Keputusan ini memberikan peluang lebih besar bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa hambatan aturan yang selama ini dianggap problematik.

Penulis :
Ahmad Ryansyah