
Pantau - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Prof Asrinaldi, menilai bahwa penghapusan ambang batas (presidential threshold) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 membuka peluang untuk menambahkan syarat kapabilitas bagi calon presiden dan wakil presiden.
Asrinaldi mengusulkan agar calon pemimpin negara tidak hanya dilihat dari popularitasnya, melainkan juga dari pengalaman dan kemampuan dalam memimpin pemerintahan serta dunia politik."Pencalonan presiden seharusnya mempertimbangkan rekam jejak kepemimpinan dan bukan sekadar keberadaan tanpa pengalaman," ujarnya.
Menurutnya, dengan menghapus presidential threshold, penting untuk memastikan bahwa yang maju sebagai calon presiden memiliki kapasitas dan pemahaman mendalam tentang pengelolaan negara dan pemerintahan.“Walaupun itu akan jadi perdebatan, tetapi persyaratan itu perlu diatur, dan itu akan menguntungkan bahwa yang jadi presiden dan wakil presiden itu adalah orang-orang yang memang punya pengalaman politik dan pemerintahan tadi ya,” ujarnya.
Menurut dia, kapabilitas dalam memimpin juga dapat menyaring dan menghasilkan calon yang mempunyai visi kebangsaan, dan bisa membangun bangsa menjadi lebih baik lagi.
“Ya, saya pikir perlu ada diskusi yang mendalam lagi terkait dengan ini gitu, karena ini juga akan menjadi persyaratan politik yang akan ditambahkan,” katanya.Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK juga menekankan pentingnya pengalaman sebagai kepala daerah untuk menjadi syarat bagi calon presiden dan wakil presiden.
Asrinaldi menekankan bahwa dengan adanya tambahan syarat ini, pemimpin yang terpilih dapat memiliki visi kebangsaan yang jelas dan kemampuan untuk membangun Indonesia lebih baik. Ia juga mengajak untuk mengadakan diskusi lebih mendalam terkait syarat kapabilitas ini, agar calon pemimpin memiliki landasan yang kuat dalam memimpin negara.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah