
Pantau - Pakar Ilmu Politik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Ardli Johan Kusuma, menilai perlu adanya revisi aturan mengenai syarat pencalonan anggota legislatif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon legislatif (caleg) benar-benar memahami daerah pemilihannya.
Pernyataan Ardli ini muncul sebagai tanggapan terhadap permohonan yang diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut menyoroti kurangnya representasi putra daerah dalam pencalonan legislatif pada Pemilu.
“Perubahan aturan dibutuhkan agar caleg yang berasal dari luar daerah pemilihannya tetap dapat mencalonkan diri, tetapi dengan syarat yang lebih ketat untuk menjamin mereka benar-benar memahami aspirasi masyarakat setempat,” ujar Ardli saat dihubungi, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga:
Pakar Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Makin Kuat di Tengah Kasus Korupsi Besar
Menurutnya, syarat tambahan dapat berupa keharusan pernah berdomisili di daerah pemilihan selama beberapa tahun sebelum pencalonan atau memiliki keterkaitan langsung dengan daerah tersebut. Hal ini dianggap penting agar politik representatif dapat berjalan lebih optimal.
Saat ini, Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur bahwa caleg harus bertempat tinggal di wilayah Indonesia tanpa keharusan berdomisili di daerah pemilihannya. Akibatnya, banyak caleg yang tidak memiliki keterikatan dengan dapil tempat mereka mencalonkan diri.
Data yang diungkapkan dalam permohonan MK menunjukkan bahwa dalam Pemilu DPR 2024, sebanyak 1.294 caleg tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dapilnya, karena mayoritas berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya. Dari total 9.917 caleg yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT), 57,5 persen di antaranya tidak tinggal di dapil tempat mereka mencalonkan diri.
Oleh karena itu, para pemohon meminta MK untuk menambahkan syarat pencalonan yang lebih spesifik, yaitu kewajiban berdomisili di dapil sekurang-kurangnya lima tahun sebelum pencalonan. Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas representasi anggota legislatif terhadap masyarakat yang mereka wakili.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah