
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini dinilai sebagai langkah besar dalam demokrasi Indonesia, membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mencalonkan figur terbaik mereka tanpa terikat persyaratan perolehan suara atau kursi di parlemen.
Pembenahan Sistem Politik
Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, Caroline Paskarina, menilai penghapusan ini tidak cukup tanpa disertai revisi terhadap undang-undang kepemiluan yang ada."Revisi UU kepemiluan diperlukan untuk memastikan pembenahan sistem politik secara sistemis dan komprehensif," ujarnya.
Caroline menekankan bahwa putusan ini memiliki potensi memperluas ruang kompetisi di antara partai politik, memungkinkan figur-figur potensial dengan rekam jejak baik untuk lebih mudah dicalonkan.
"Ini juga menjadi peluang bagi partai politik untuk membenahi mekanisme rekrutmen dan kandidasi mereka," tambahnya.
Baca Juga:
Kata Jokowi soal MK Hapus Presidential Threshold: Harapannya Seperti Itu
Polemik Presidential Threshold
Selama ini, presidential threshold menjadi topik perdebatan karena dianggap menutup peluang partai kecil atau baru untuk mengajukan calon presiden. MK dalam putusannya menyebut bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan hak politik partai peserta pemilu dan kedaulatan rakyat.
MK juga mengungkap bahwa keberadaan ambang batas ini sering kali membatasi kompetisi, mendorong situasi di mana hanya dua pasangan calon presiden yang bersaing, yang berisiko memicu polarisasi masyarakat.
"Polarisasi ini bisa menjadi ancaman serius bagi keutuhan bangsa jika tidak segera diantisipasi," bunyi salah satu pertimbangan MK.
Momentum Reformasi Politik
Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa keputusan ini harus dipahami sebagai peluang untuk membangun demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dengan dihapusnya presidential threshold, partai politik diharapkan dapat lebih fokus pada penguatan kaderisasi dan penyaringan calon-calon pemimpin berkualitas.
Tantangan ke Depan
Meski putusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, tantangan implementasi tetap ada. Pemerintah dan DPR perlu segera menindaklanjuti dengan revisi UU Pemilu agar aturan teknis dapat sejalan dengan semangat putusan MK. Selain itu, partai politik diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kapasitas dan integritas mereka dalam proses politik.
Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia, membuka jalan bagi transformasi politik yang lebih baik, sekaligus menjadi tantangan besar untuk diwujudkan dalam praktik.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah