billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siap Pelajari Putusan MK soal Pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Siap Pelajari Putusan MK soal Pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN
Foto: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan pernyataan di Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Jumat 17/10/2025 (sumber: ANTARA/Anita Permata Dewi)

Pantau - Pemerintah menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah menghormati setiap keputusan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.

"Selalu ya, kalau ada putusan dari MK tentu kita menghormati, tetapi kami belum menerima salinan putusan, nanti begitu kita menerima akan kemudian kita pelajari," ungkapnya.

Putusan MK Tegaskan Perlunya Lembaga Pengawas ASN

Putusan MK ini tercantum dalam Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Uji materi tersebut diajukan oleh tiga pihak, yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan: "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."

MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen pengawas ASN dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Lembaga ini bertujuan untuk memastikan penerapan sistem merit serta mengawasi perilaku ASN agar tidak mudah terintervensi oleh kepentingan politik atau pribadi.

Pemerintah Anggap Semangat Putusan MK Sejalan dengan Reformasi ASN

Prasetyo Hadi menilai bahwa secara prinsip, semangat putusan MK sejalan dengan keinginan pemerintah untuk memperkuat integritas ASN.

"Tetapi sepintas ya tentu itu semangatnya semangat yang positif ya. Bahwa kita memang menghendaki ASN-ASN kita juga menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, semua bekerja untuk kepentingan masyarakat," ia mengungkapkan.

Latar belakang perkara ini adalah dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui UU 20/2023.

Dalam undang-undang tersebut, kewenangan KASN dialihkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sistem pengawasan ASN menjadi lemah karena rentan intervensi politik, dan diperlukan pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas untuk mencegah benturan kepentingan.

Penulis :
Arian Mesa