Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Kata Jokowi soal MK Hapus Presidential Threshold: Harapannya Seperti Itu

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Kata Jokowi soal MK Hapus Presidential Threshold: Harapannya Seperti Itu
Foto: Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Selasa (31/12/2024). ANTARA/Aris Wasita

Pantau - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen.

Kata Jokowi, dengan adanya penghapusan tersebut membuat masyarakat bisa memilih lebih banyak calon pada pemilihan presiden periode berikutnya. Keputusan MK itu juga bersifat final dan mengikat.

"Harapannya seperti itu (banyak alternatif calon presiden). Itu keputusan final dan mengikat sudah diputuskan oleh MK. Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, membuat undang-undang, yaitu DPR," kata Jokowi di kediamannya wilayah Solo, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (3/1/2025).

Baca juga: Komisi II DPR: Putusan MK soal Presidential Threshold Momentum Revisi UU Pemilu

Diberitakan sebelumnya, MK RI resmi mencabut aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang mensyaratkan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Kini, semua partai politik peserta Pemilu bebas mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa batasan. Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bebas Usung Capres-Cawapres

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris