
Pantau - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Penegasan ini merespons wacana amnesti yang sebelumnya disebutkan dalam pembahasan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Supratman memastikan amnesti hanya akan diberikan kepada individu atau kelompok yang terlibat dalam gerakan makar non-senjata, bukan kepada KKB yang melakukan kekerasan bersenjata.
"Kalau yang OPM bersenjata, yang kriminal bersenjata, kita nggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata," kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Baca Juga:
Menkum Pastikan Tak Ada Terpidana Korupsi Masuk dalam Daftar Pemberian Amnesti
Menurutnya, keputusan ini telah disepakati bersama Presiden Prabowo Subianto, meskipun tetap terbuka kemungkinan revisi jika ada arahan lebih lanjut dari Presiden.
"Kita sepakati bahwa yang gerakan bersenjata itu tidak dilakukan. Tetapi yang kami laporkan dan kita sudah sepakati bersama dengan Presiden adalah untuk gerakan non-senjata," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap sekitar 44.000 nama yang berpotensi menerima amnesti.
"Kami memiliki kehati-hatian dalam proses ini. Karena itu, tunggu kira-kira minggu depan, kami akan menyelesaikan verifikasi tersebut," jelasnya.
Keputusan ini menunjukkan pendekatan pemerintah yang mengutamakan aspek hukum dan HAM dalam menangani konflik di Papua, sembari tetap mempertahankan ketegasan terhadap kelompok yang menggunakan kekerasan bersenjata.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah